Peraturan Larangan Truk Melintas Di Jalan Raya Menjelang dan Sesudah Lebaran 2018

Dalam rangka menjalankan keamanan dan kelancaran lalu lintas arus mudik dan balik lebaran tahun 2018, kepolisian setempat memberlakukan larangan truk melintasi beberapa daerah dan jalur yang dianggap perlu demi mendukung ketertiban dan keselamatan masyarakat yang sedang melintasi arus mudik dan balik.

Larangan tersebut umumnya, dimulai pada H-4 dan H+4 lebaran.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tanggal pelarangan dan jenis kendaraan yang dilarang melintas.

Ruas jalan tol:

  • Jakarta – Merak
  • Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci –Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
  • Purwakarta – Bandung – Cileunyi
  • Semarang Seksi A (Krapyak – Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh – Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh – Muktiharjo)
  • Semarang – Salatiga
  • Soedyatmo
  • Surabaya – Mojokerto
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong

Jalan nasional:

  • Pandaan – Malang
  • Probolinggo – Lumajang
  • Denpasar – Gilimanuk
  • Jombang – Caruban

Adapun beberapa jenis truk angkutan barang yang dilarang adalah jenis angkutan truk yang melebihi 3 sumbu, melebihi 14kg dan truk angkut alat berat.

Namun, truk yang tidak dilarang melintasi jalan tersebut adalah truk yang memiliki jenis angkutan muatan bahan pokok, BBM dan BBG.

Peraturan truk dilarang melintas pada lebaran 2018 ini dilakukan serempak pada tanggal 12 Juni – 14 Juni 2018 dan 22 Juni – 24 Juni. Selepas tanggal tersebut, truk dengan angkutan muatan seperti dijelaskan pada paragraf di atas sudah diperbolehkan melintas kembali.

Pelarangan truk melintas di lebaran 2018 ini juga diatur di dalam peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran tahun 2018.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono menjelaskan bahwa peraturan kendaraan berat ini berbeda dengan kebijakan yang pernah dikeluarkan pada tahun 2017.

Sangat dianjurkan bagi siapapun Anda yang sedang melakukan perjalanan pengiriman barang dengan angkutan truk yang dilarang seperti yang sudah dijelaskan di atas untuk tidak melintas arus jalan tol dan jalan nasional tersebut di atas.

Kenapa?

Karena, petugas diperbolehkan untuk menghentikan dan meminggirkan truk dan kendaraan berat (sekalipun yang memiliki izin) ketika terlihat sedang melintas pada waktu dan jalur yang telah dilarang untuk dilintasi pada lebaran 2018.

larangan truk dari kompas

Jasa Logistik Online

Susah mencari jasa pindahan, sewa truk, kirim motor atau kirim barang ukuran besar?

Anda dapat mencari di www.kargo.tech:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *