Lisensi Impor (Import License) Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya
22/03/2021
Dalam dunia perdagangan internasional tentu istilah ekspor dan impor tidak asing lagi didengar oleh telinga masyarakat Indonesia. Semakin majunya ekonomi Indonesia membuat ekspor dan impor juga saat ini berkembang pesat. Tidak hanya perusahaan-perusahaan besar saja yang melakukan kegiatan tersebut namun usaha menengah saat ini juga sering melakukan pengadaan barang dengan cara impor barang dari luar negeri. Berkembangnya impor barang ke dalam Indonesia ini membuat pelaku usaha mulai mencari cara bagaimana cara mereka memasukan barang ke Indonesia tanpa menggunakan jasa.
Melakukan impor di Indonesia memang tidak bisa sembarangan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pelaku impor jika ingin melakukan pengadaan barang. Salah satu yang terpenting adalah lisensi impor. Apa sih lisensi impor? Apa fungsinya untuk pengadaan barang impor? dan bagaimana cara mendapatkan lisensi impor itu sendiri? Berikut ini penjelasannya.
Pengertian Lisensi Impor (Import License)
Lisensi impor adalah izin mengendalikan barang yang diimpor ke Indonesia. Lisensi ini berfungsi sebagai identitas importir layaknya KTP (Kartu Tanda Pengenal) penduduk Indonesia, namun kartu identitas ini khusus untuk importir yang melakukan pengadaan barang dari negara luar ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengetahui siapa yang memasukan barang ke Indonesia, jenis barang yang dimasukan dan kuantitas dari barang tersebut.
Lisensi Impor ini sendiri berupa tanda pengenal yang disebut API (Angka Pengenal Importir). API sendiri berlatar belakang dari peraturan Menteri Perdagangan nomor 70 tahun 2015, API atau tanda pengenal importir adalah bentuk penataan bagi para pelaku impor, sehingga hanya para importir yang memiliki API sajalah yang dapat melakukan aktivitas impor.
Jenis API
Saat ini ada dua jenis API yang diberikan kepada importir yaitu API Umum (API-U) dan API produsen (API-P), apa perbedaan API-P dan API-U? Berikut penjelasannya.
API-U
API-U digunakan oleh para importir barang jadi yang tujuannya untuk diperjualbelikan kembali seperti contohnya alat-alat elektronik, pakaian, dan produk jadi lainnya yang bisa langsung dijual. Dengan adanya perubahan, pemilik API-U saat ini dapat mengimpor barang-barang dari beberapa bagian yang lain dengan kode HS.
Kode HS adalah klasifikasi barang yang bertujuan untuk memudahkan bea cukai dalam menentukan kewajiban importir atau eksportir terhadap negara. API-U juga tidak perlu memiliki hubungan khusus dengan pemasok luar negeri seperti peraturan sebelumnya.
API-P
API-P seperti namanya khusus digunakan untuk produsen yang digunakan bagi para importir bahan baku, bahan mentah, barang modal lainnya yang kemudian akan diolah lagi bahan tersebut sebagai pendukung produksi mereka.
Bagaimana Cara Mendapatkan API?
API dapat diajukan ke instansi Ditjen Perdagangan Luar negeri untuk badan usaha atau kontraktor bidang energi, migas, mineral dan pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan kontrak kerjasama dengan pemerintah RI.
Selain API dapat diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk badan usaha PMDN dan PMA yang izinnya diterbitkan pemerintah pusat.
API dapat diajukan ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk badan usaha yang didirikan dan melakukan kegiatan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Nah, sebelum sampai kesana tentu ada persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan lisensi impor, berikut persyaratannya:
1. Pas Foto
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
4. Tanda Daftar Perusahaan
5. Surat keterangan domisili perusahaan
6. Akta Notaris Pendirian Perusahaan
7. Surat izin Perdagangan
8. Referensi Bank
9. Surat izin Industri
Untuk mendaftar lebih lengkapnya kamu dapat mengunjungi api.kemendag.go.id.
Kewajiban Pemilik API
Setelah mendapatkan API ternyata tidak lepas begitu saja, tentu ada juga kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi:
1. Wajib lapor realisasi per 3 bulan sekali
2. Wajib melakukan pendaftaran ulang tiap 5 tahun sekali.
Pembatasan impor di Indonesia
NPIK
Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) adalah KEHARUSAN bagi importir: beras, jagung, kacang kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, elektronik dan komponennya, mainan. Tanpa NPIK, semua barang ini dilarang untuk diimpor ke Indonesia.
Selain API dan NPIK, untuk barang-barang spesifik ini, kamu harus mencari tahu kementerian mana yang harus kamu kunjungi untuk mendapatkan sertifikat yang relevan saat memulai bisnis di Indonesia sebagai importir.
Barang-Barang yang Dilarang
Barang-barang di bawah ini dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Sanksi berat berlaku bagi pelanggar hukum.
1.) Materi pornografi
2.) Obat-obatan terlarang dan narkotika
3.) Materi yang bersifat politik
4.) Senjata termasuk yang digunakan untuk olahraga dan berburu (dibutuhkan izin khusus)
5.) Bahan peledak, senjata api dan amunisi (dibutuhkan izin khusus)
Tentunya banyak yang harus dilalui jika kamu ingin mendapatkan lisensi impor di Indonesia. Oleh karena itu saat ini banyak lisensi impor undername yang dapat kamu temui guna melakukan kerjasama bersama mereka. Namun, dengan memiliki lisensi impor sendiri tentu akan lebih mudah mengontrol dan lebih murah untuk penggunaannya.
Cara Melakukan Pesanan Truk Untuk Kirim Barang Dari Pelabuhan dan Sebaliknya
Kargo merupakan penyedia jasa logistik dengan layanan trucking untuk pengiriman wilayah Jabodetabek, Pulau Jawa, Bali, hingga Sumatra. Saat ini sendiri Kargo sudah memiliki mitra vendor Transporter yang terpercaya untuk melakukan pengiriman barang sesuai dengan permintaan. Permintaan pengiriman dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan shipper yang dapat disesuaikan.
Mulai dari jenis truk, volume barang pengiriman, berat barang pengiriman dan jenis barang pengiriman. Hal itu dapat dilakukan karena kami memiliki kelengkapan jenis truk yang tersedia untuk kamu, sehingga tidak perlu menunggu lama pengiriman dapat dilakukan dengan tepat waktu.
Tidak hanya trucking darat domestik, kami juga menyediakan layanan drayage, ekspor impor handling, pengurusan custom clearance, serta International Sea Freight. Segera hubungi Kargo di [email protected]. Bersama Kargo, urusan ekspor impor dan pengiriman barang akan berjalan lancar!