Alasan Pentingnya Asuransi Dalam Pengiriman Barang
18/02/2021
Pernahkah Anda gamang antara memilih untuk mengasuransikan paket atau tidak ketika ingin melakukan pengiriman barang? Sebenarnya apa sih keuntungan menggunakan asuransi, padahal Anda sudah yakin paket akan terkirim dengan selamat?
Pengirim paket mungkin sering merasa tidak perlu mengasuransikan barang yang akan dikirim karena dianggap hanya menambah biaya saja. Sementara itu pihak agen sendiri menganggap asuransi sangat diperlukan karena paket yang dikirim miliki risiko rusak selama paket pengiriman. Tentu saja hal ini bertujuan agar ada pihak yang menanggung jika terjadi kerusakan.
Jadi, kenapa paket harus diasuransikan? Bukankah seharusnya pihak perusahaan penyedia jasa pengiriman yang harus bertanggung jawab penuh akan keselamatan paket? Lalu di mana sih batas tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan paket atau jika ada paket yang hilang?
Segera Lakukan Pengiriman Barang Muatan Besar Bersama Kargo Dengan Asuransi Gratis yang Sudah Diurus Dengan Kargo. Cek here. untuk Menghubungi Via WhatsApp
Batas Pertanggung Jawaban Perusahaan Logistik
Dilansir dari bisniskurir.com, pihak perusahaan memang bertanggung jawab atas keselamatan paket yang dipercayakan padanya. Namun tanggung jawab itu sendiri bersifat terbatas. Karena pada dasarnya biaya yang dibayarkan oleh customer itu adalah ongkos kirim atau yang bisa didefinisikan sebagai biaya antar untuk transportasi dan operasional. Selain itu, ada beberapa perusahaan yang juga tidak sama sekali bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan suatu barang.
Jika terjadi kehilangan, kerusakan ataupun kekurangan atas barang yang dititipkan, biasanya pihak perusahaan hanya bisa menanggung penggantian maksimum sebesar 10 % saja dari biaya pengiriman. Jadi perusahaan tak akan menggantikan nilai barang tersebut seutuhnya. Nah, itu mengapa Anda membutuhkan asuransi dalam sebuah pengiriman, apalagi pengiriman besar dengan jarak tempuh yang cukup jauh.
Paket yang Dikirimkan Perlu Diasuransikan
Idealnya, semua paket yang dikirim perlu diberikan asuransi. Namun hal ini tentu saja tak bisa dipaksakan kecuali untuk barang-barang tertentu. Biasanya konsumen merasa keberatan dengan tambahan biaya asuransi padahal sebenarnya premi yang dibiarkan relatif kecil jika dibandingkan dengan kerugian yang bisa saja diterima di kemudian hari.
Jika Anda ragu mengenai pentingnya asuransi, sebenarnya ada ketentuan mengenai barang yang perlu atau tidak untuk diasuransikan. Hal tersebut tergantung pada nilai dan harga barang yang akan Anda kirimkan sendiri. Ketentuan barang yang wajib diasuransikan adalah;
– Nilai/harga barang lebih besar dibandingkan dengan 10 kali biaya pengiriman
– Barang yang berharga di atas Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)
– Dokumen resmi dan barang berharga seperti KTP, SIM, BPKB, Paspor, Ijazah, dan Sertifikat
Selain itu, untuk pengiriman barang elektronik seperti HP, kamera, atau televisi yang rawan rusak, biasanya pihak agen pun menyarankan untuk melakukan asuransi. Begitu pula dengan barang yang rentan pecah.
Jadi, lebih baik menambah sedikit biaya namun beda jaminan asuransi untuk barang-barang Anda yang mudah rusak, bukan? Hal ini sendiri seringkali menjadi dilema para penjual online. Karena banyak konsumen yang membatalkan pesanan mereka karena enggan untuk membayar lebih ongkos kirim.
Sementara itu, pihak penjual sendiri merasa asuransi diperlukan agar paket tetap dikirim menggunakan asuransi agar jika terjadi kerusakan, pelanggan tidak akan kecewa karena kerugian pasti akan digantikan.
Beberapa Barang yang Ditanggung Asuransi
Jika barang yang diasuransikan mengalami kehilangan atau kerusakan selama perjalanan, maka pihak pembeli akan mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi sebesar harga barang. Perlu diketahui bahwa kerusakan yang dimaksud di sini adalah barang yang dikirim pecah atau rusak secara fisik, bukan secara fungsional.
Contohnya, jika Anda mengirim HP dan setelah sampai di tangan Anda ternyata HP tersebut utuh dan lengkap, namun ketika dinyalakan tidak bisa, maka hal tersebut tidak akan dijamin oleh asuransi. Dalam hal ini, jika HP yang Anda beli masih dalam masa garansi, maka pihak dealer atau counter HP yang wajib menangani dan mengganti rugi masalah tersebut.
Tipe Asuransi Pengiriman Barang
Meskipun secara umum asuransi untuk pengiriman barang merupakan sebuah asuransi untuk menjamin barang kiriman Anda, namun nyatanya asuransi ini memiliki sejumlah perbedaan menurut kegunaan dan juga fungsinya.
Mengingat dalam pengiriman barang logistik yang diantarkan oleh jasa pengiriman tersebut bisa mencakupi beberapa area seperti lewat jalur udara, darat, hingga laut, maka jenis asuransinya pun disesuaikan dengan cara pengirimannya tersebut.
Dengan demikian, terdapat beberapa pilihan jenis asuransi pengiriman barang yang bisa dipilih oleh para pengguna layanan jasa pengiriman logistik tersebut yang sesuai dengan jenis pengirimannya. Berikut ini ketentuan kerusakan yang bisa diclaim oleh pihak asuransi.
1. ICC-C atau Klausa C
Pada jenis asuransi ini, penggantian kerusakan atas barang yang dikirimkan hanya mendapat sebagian atau keseluruhan (total loss) dengan jangkauan jenis kerusakan yang terbatas. Selain itu di dalam tipe klausa ini sendiri, perlu diperhatikan beberapa hal apabila lebih memilih menggunakan jenis asuransi ini.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah mulai dari besarnya premi, syarat klaim, hingga nantinya merujuk kepada proses klaim dari asuransinya itu sendiri. Penjaminan pada asuransi ini pada saat pengiriman adalah seperti berikut ini:
– Ledakan atau kebakaran.
– Kapal kandas, tenggelam, atau terbalik.
– Alat angkut bertabrakan dengan objek lain di luar air.
– Pembongkaran barang di pelabuhan.
– Kondisi penyelamatan umum di mana kargo harus dibuang ke air untuk menyelamatkan kapal.
– Apabila adanya pengangkutan di darat, maka sebelum dan sesudah barang dibongkar muat untuk masuk ke kapal.
2. ICC-B atau Klausa B
Pada klausa ini sendiri, kurang lebih sama seperti halnya pada ICC-C atau Klausa C di dalam asuransinya. Namun pada jenis ICC-B, terdapat beberapa tambahan lainnya yang dilindungi oleh jenis asuransi pengiriman barang tipe ini. Selain itu, perlindungan dari asuransi ini tidak melebihi dari jenis tipe ICC-A atau Klausal A.
Beberapa tambahan perlindungan yang terdapat di dalam jenis asuransi pada tipe ICC-B ini adalah sebagai berikut:
– Gempa bumi, petir, letusan gunung berapi.
– Masuknya air ke dalam peti kemas dan kapal karena bahaya laut.
– Koil barang hilang saat bongkar muat.
3. ICC-A atau Klausa A
Untuk jenis tipe asuransi pengiriman barang menggunakan ICC-A atau Klausa A, maka perbedaannya pun dapat didapatkan dibandingkan kedua jenis Klausa di dalam tipe asuransi tersebut. Pada jenis asuransi barang tipe Klausa A ini, seluruh barang yang dikirimkan tersebut akan dijamin.
Klausa A memberikan jaminan semua resiko terhadap barang yang akan dikirimkan lewat darat, laut, maupun udara. Selain itu, lingkup jaminannya pun lebih luas dibandingkan dengan tipe Klausa B maupun tipe Klausa C selama tidak tergolong di dalam pengecualian klaim.
Dengan mengetahui berbagai macam jenis-jenis tipe asuransi pengiriman barang yang ada, tentunya Anda bisa memilih jenis asuransi mana yang dapat Anda gunakan untuk proses pengiriman maupun penerimaan barang itu sendiri. Lewat menyesuaikan tipe dan jenis asuransi yang diberikan saat pengiriman barang tersebut, hal itu juga dapat memberikan ada penyesuaian pada seberapa besar budget yang ingin Anda keluarkan pada proses pengiriman tersebut sehingga bisa lebih mengefisienkan budget dari bisnis Anda.
Meskipun memiliki perbedaan dari jenis-jenis perlindungannya, namun asuransi pengiriman barang dianggap penting untuk dimiliki agar Anda bisa mendapatkan jaminan saat menerima barang yang telah Anda pesan dalam keadaan baik dan tidak rusak. Selain itu, dengan adanya jaminan asuransi tersebut juga dapat membuat Anda maupun pihak klien akan tenang terhadap barang yang akan dikirimkan tersebut.
Asuransi Kargo Tech
for you sendiri bekerjasama dengan PT Asuransi Astra Buana yang fokus pada barang dengan nilai besar. Produk ini memang diperuntukan bagi pengiriman ekspor dan juga impor perusahaan logistik.
Kargo sudah bekerjasama dengan PT Asuransi Astra Buana untuk menyediakan layanan asuransi yang terbaik dengan maksimal tanggungan sebesar Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). Claim ini tentu dilakukan pembayaran oleh kami dan Anda hanya perlu membayarkan deductibles sebesar 5%. Contohnya, jika Anda ingin melakukan claim terhadap barang yang rusak sebesar Rp 20.000.000 Anda hanya perlu membayar Rp 1000.000 dan Rp 19.000.000 nya adalah gratis.
Tak hanya itu, penyewaan truk di Kargo pun bisa dilakukan dengan cara yang sangat mudah dan cepat. Tunggu apalagi, daftarkan layanan pengiriman aman bersama Kargo Tech!