top of page

Penyesuaian Perhitungan PPN Transporter Kargo Technologies



Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai, untuk mempermudah perhitungan pendapatan bersih dan pemotongan pajak bagi Transporter Kargo Technologies, kami melakukan penyesuaian terhadap perhitungan PPN atas harga pengiriman Transporter Kargo Technologies.


Penyesuaian tersebut berupa:

Harga pengiriman yang tertera pada invoice yang dibuat transporter akan menjadi nominal yang terpisah dari biaya perhitungan pajak.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan para rekan Transporter Kargo Technologies akan lebih nyaman dan mudah dalam menghitung pendapatan bersih dan mendapat visibilitas lebih terhadap total tagihan yang akan Anda terima sesuai order pengiriman yang telah Anda jalankan.


Pemisahan Biaya Perhitungan Pajak


Sebelumnya, kalkulasi perhitungan pajak yang dikenakan pada biaya pengiriman transporter telah otomatis tergabung dalam total nominal tagihan pengiriman yang tertera di invoice. Sehingga nominal pendapatan bersih yang diterima oleh transporter akan berbeda akibat adanya biaya yang telah terpotong dari perhitungan pajak PPN.


Mulai 13 Desember 2023, total nominal tagihan pengiriman yang tertera pada proses invoicing akan menjadi nominal yang tidak termasuk biaya perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Besaran biaya ini bervariasi berdasarkan berbagai faktor perusahaan Anda.

Transporter dapat memilih dan membedakan jenis perhitungan pajak sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak bersama Kargo Technologies, sehingga transporter dapat menerbitkan invoice yang sesuai dengan total nominal akhir yang akan didapat.


Berikut adalah contoh pembuatan invoice melalui produk Nexus For Transporter (NFT):


Kebijakan pemisahan perhitungan pajak meliputi:

  1. Berlaku untuk semua pengiriman Kargo termasuk Mid Mile, First Mile, dan Door to Door.

  2. Pemisahan perhitungan pajak berlaku pada pengiriman dengan tanggal muat mulai dari 13 Desember 2023.

  3. Pengiriman sebelum 13 Desember 2023 masih menggunakan tagihan yang termasuk pajak.

  4. Besaran nilai pajak bervariasi dengan ketentuan:

    1. 1,1% berlaku untuk transporter wajib pajak dengan jenis bisnis freight forwarding atau kurir yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

    2. 11% berlaku untuk transporter wajib pajak dengan jenis bisnis di luar freight forwarding atau kurir.


Apabila ada pertanyaan mengenai perhitungan pajak pada harga pengiriman Anda silahkan hubungi Vendor Manajemen Kargo yang bertanggungjawab untuk Anda.


Apabila ada kendala terkait penggunaan fitur / aplikasi silakan hubungi nexus@kargo.tech.

31 tampilan

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments


bottom of page