Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Menjadi Vendor di Kargo Tech

(Berlaku untuk Muatan Rutin)

Selamat datang dan terima kasih atas ketertarikan Anda (“Mitra”) untuk menjadi mitra PT Panthera Biru Indonesia (“Kargo Tech”). Mitra disarankan membaca Syarat dan Ketentuan dengan seksama karena segala bentuk pelanggaran dari Syarat dan Ketentuan dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Mitra yang diatur di bawah hukum.

Dalam bekerjasama dengan Kargo Tech, Mitra dapat diminta untuk menggunakan aplikasi yang ditentukan oleh Kargo Tech (“Aplikasi”). Aplikasi merupakan suatu piranti lunak yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Kargo Online System (“KOS”), suatu perusahaan dalam group Kargo. Dengan menggunakan Aplikasi, Mitra juga tunduk pada Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang ditentukan oleh KOS.

Dengan mendaftarkan diri atau membuat akun di Aplikasi, Mitra dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & Ketentuan yang berlaku. Jika Mitra tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, maka Mitra tidak disarankan untuk mendaftarkan diri dan bekerjasama dengan Kargo Tech.

A.      Penggunaan Aplikasi untuk Mitra dan Pengemudi

Aplikasi Transporter dan Pengemudi baru tersedia di Android / Google Play.

  • Aplikasi Kargo Vendor adalah nama Aplikasi yang digunakan Mitra untuk mengambil muatan.
    • Aplikasi Mitra Kargo adalah nama Aplikasi yang digunakan pengemudi dari Mitra (“Pengemudi”) selama di dalam perjalanan.
    • Pengemudi wajib menggunakan Aplikasi Mitra Kargo saat mengambil muatan di Kargo Tech.
    • Lengkapi dokumen legalitas dan truk Mitra di Aplikasi Kargo Vendor sebelum mengambil muatan.
    • Pengambilan order atau muatan hanya dapat melalui Aplikasi Kargo Vendor.
    • Mitra diharapkan membaca detail muatan pada Aplikasi Kargo Vendor dengan seksama. Jika Mitra mengambil muatan, hal tersebut merupakan pernyataan bahwa Mitra menyetujui seluruh detail muatan yang terdapat di Aplikasi Kargo Vendor.
  • Mitra Transporter WAJIB Menggunakan Aplikasi pada saat mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti, dokumen unit, driver, surat jalan dan dokumen pendukung lainnya, apabila ditemukan Mitra Transporter tidak mengunggah dokumen maka akan ada sanksi yang akan dikena dengan detail pada Point J.

Note:

Apabila Aplikasi tidak dapat digunakan seperti terjadinya eror/bug maka Mitra Transporter/Driver wajib memberikan bukti berupa foto/video yang akan di kirimkan pada grup Whatsapps.

B.    Pelajari Aplikasi Kargo

  • Pelajari Aplikasi Kargo Vendor dengan menonton link tutorial melalui Youtube di link ini: https://bit.ly/2SjwEOR
  • Aplikasi Kargo Vendor juga dapat dipelajari melalui link di sini: https://bit.ly/3ip280A
  • Ajari Pengemudi Anda untuk menggunakan Aplikasi Mitra Kargo. Tonton link tutorial melalui Youtube di sini: https://bit.ly/3l1GHEu dan pastikan Pengemudi Anda mengerti sepenuhnya.
  • Aplikasi Mitra Kargo juga dapat dipelajari melalui link di sini: https://bit.ly/2GxchuU

C.    Jenis Muatan di Kargo Tech

Kargo Tech memiliki 3 jenis muatan, yaitu Muatan Project, Muatan Rekomendasi, dan Semua Muatan (Muatan Rutin).

  • Muatan Project yaitu muatan yang biasanya ditawarkan oleh sales dan atau tim internal Kargo Tech dan disepakati Mitra dan Kargo Tech. Segala ketentuan pembayaran dan pengangkutan dalam Muatan Project tunduk dengan syarat dan ketentuan yang tertera di sini dan perjanjian-perjanjian yang disepakati Mitra dan Kargo Tech (apabila ada) yang mengatur Muatan Project tersebut.
  • Muatan Rekomendasi, yaitu muatan yang akan muncul apabila, berdasarkan pertimbangan Kargo Tech, Mitra sudah terbiasa mengambil muatan tersebut. Segala ketentuan pembayaran dan pengangkutan dalam Muatan Project tunduk dengan syarat dan ketentuan yang tertera di sini dan perjanjian-perjanjian yang disepakati Mitra dan Kargo Tech (apabila ada) yang mengatur Muatan Rekomendasi tersebut.
  • Muatan Rutin (memiliki tanda / tagging bertuliskan muatan rutin). Segala sistem pembayaran dan syarat dan ketentuan dalam Semua Muatan akan diatur sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertera di sini dan perjanjian-perjanjian yang disepakati Mitra dan Kargo Tech (apabila ada) yang mengatur Muatan Rutin.

D.  Alamat Pengembalian Surat Jalan & Pengiriman Invoice

Surat Jalan dapat dikirimkan ke alamat dibawah ini:

★  Pitstop Tambun - pengiriman Jawa Barat dan sekitarnya

(https://g.co/kgs/K21UFE)

Alamat: Tambun Business Park, jln. Sultan Hasanudin Kav. 78 Blok C17. Tambun Selatan, Bekasi Jawa Barat

Up : Iswantho Marfian - 082211715380 Senin - Jum’at 08:00 - 21:00

Sabtu 08:00 - 18.00

★  Pitstop Pasuruan - pengiriman daerah Pasuruan dan sekitarnya

(https://goo.gl/maps/eephkV5ZJQRnRtzx6)

Alamat: Jl Raya Surabaya Malang KM 38, Dusun Legupit, Karangrejo, Kec Gempol, Pasuruan, Jawa Timur 67155 (Kawasan ruko depan SPBU Apolo) Up : Harly Yudha Wirabuana - 081119105954

Senin - Jum’at 08:00 - 21:00

Sabtu 08:00 - 18.00

Invoice dapat dikirimkan ke alamat dibawah ini:

  • Pengiriman Invoice dikirimkan ke alamat kantor Kargo dengan detail yaitu :

(https://goo.gl/maps/qzLbq2CbZ38BQ7877)

Plaza Asia, Office Park Unit III, JL Jenderal Sudirman, Kav. 59, RT.5/RW.3, Senayan, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

UP : Selfiana (0811-1917-3010)

E.  Prosedur Denda Keterlambatan Pengembalian Surat Jalan

Surat Jalan harus dikembalikan ke Kargo Tech sesuai dengan area yang ditentukan. Denda akan diberlakukan kepada Mitra sebesar Rp 50,000,- per hari keterlambatan sampai POD / Surat Jalan diterima oleh Pitstop Kargo Tech.

Pemotongan biaya keterlambatan untuk skema 100% pemotongan denda akan dilakukan melalui pemotongan invoice dan untuk skema 50:50 pemotongan denda akan dilakukan pada saat pelunasan

Area Jawa dan Bali

  • Pengembalian dokumen lengkap termasuk POD/Surat Jalan maksimal H+3 hari kerja setelah bongkar.
  • Kemudian POD yang tidak dikembalikan/tidak diterima Kargo Tech lebih dari 7 hari kerja akan dikenakan denda sebesar 50.000,-/hari sampai POD/Surat Jalan diterima di pitstop Kargo Tech secara lengkap.
  • Denda terhitung di hari ke-8 hari kerja sampai POD/Surat jalan diterima Kargo Tech. Denda akan dikenakan maks Rp.250.000,-

Area Sumatera (Dan Atau Area Makassar, dll)

Catatan:

  • Apabila Mitra Transporter mengkonfirmasi bahwa POD/Surat Jalan belum kembali lebih dari 14 (empat belas) hari kerja setelah bongkar maka Kargo menyatakan Surat Jalan tersebut dinyatakan hilang apabila tim Kargo tidak mendapatkan konfirmasi via Whatsapps, email, dan atau konfirmasi lainnya, maka Pelunasan tidak dapat tim Payment proses pelunasan untuk DO tersebut.
  • Kecuali kemudian Mitra Transporter dapat melampirkan Berita Acara dari gudang muat/bongkar serta Surat Kehilangan dari kepolisian kurang dari 14 (empat belas) hari kerja, maka Pelunasan dapat tim Payment proses pelunasan tersebut.
  • Pengembalian POD/Surat Jalan maksimal H+7 hari kerja setelah proses bongkar.
  • Kemudian POD yang tidak dikembalikan/tidak diterima Kargo Tech lebih dari 14 hari kerja akan dikenakan denda sebesar 50.000,-/hari sampai POD/Surat Jalan diterima di pitstop Kargo Tech secara lengkap.
  • Denda terhitung di hari ke-15 hari kerja sampai POD/Surat jalan diterima Kargo Tech. Denda akan dikenakan maks Rp.250.000,-
  • Apabila Mitra Transporter mengkonfirmasi bahwa POD/Surat Jalan belum kembali lebih dari 14 (empat belas) hari kerja setelah bongkar maka Kargo menyatakan Surat Jalan tersebut dinyatakan hilang, maka Pelunasan tidak dapat tim Payment proses pelunasan untuk DO tersebut.
  • Kecuali kemudian Mitra Transporter dapat melampirkan Berita Acara dari gudang muat/bongkar serta Surat Kehilangan dari kepolisian kurang dari 14 (empat belas) hari kerja, maka Pelunasan dapat tim Payment proses pelunasan tersebut.

Surat Jalan (POD) fisik akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diterima oleh tim Kargo. POD fisik yang tidak lengkap maka POD tersebut akan dikembalikan kembali oleh pihak Mitra Transporter.

F. Pembayaran

Sebagai Mitra, Anda perlu menentukan sistem pembayaran Anda sebelum mengambil Pekerjaan. Pastikan Mitra membaca dengan seksama detail Pekerjaan di Aplikasi Kargo Vendor sebelum mengambil pekerjaan.

(i) Full Payment (Pembayaran 100% di Akhir)

  • Pembayaran 100% (TOP 14 hari) dilakukan setelah Pengemudi menyelesaikan kegiatan muat/bongkar serta surat jalan muat/bongkar sudah difoto dan diunggah ke Aplikasi Mitra Kargo dengan baik dan benar dan disetujui / di approve oleh tim Kargo Tech beserta Surat Jalan dan Invoice Fisik sudah diterima tim Kargo Tech.
  • Pembayaran akan diproses setelah semua dokumen lengkap :
    1. Surat jalan secara fisik sudah dikirimkan dan diterima di Pitstop Kargo Tech.
    2. Mitra diwajibkan untuk menerbitkan invoice untuk menagih biaya pelunasan dari pekerjaan yang sudah selesai. Mitra wajib membaca dengan seksama detail pengiriman invoice di poin G syarat dan ketentuan ini.
    3. Kwitansi TKBM dan biaya lainnya yang sudah ditandatangani beserta cap basah dari pihak gudang (kwitansi tersebut harus mencantumkan nomor DO dan cantumkan plat unit).
    4. Kwitansi ditujukan kepada "PT Panthera Biru Indonesia" bukan Kargo tech, Kargo, nama shipper atau lain sebagainya.
    5. Apabila dokumen asli di atas secara fisik sudah dikirimkan ke Pitstop Kargo Tech pada hari tersebut dan sudah diterima Kargo Tech, maka: apabila dokumen-dokumen sudah diterima secara lengkap dan kondisi poin 1 sudah terpenuhi, pembayaran akan diproses dan dibayarkan 14 hari Kalender.
  • Mitra yang berstatus PKP yang diwajibkan untuk membuat invoice dengan ketentuan:Mitra akan menerima detail pengiriman yang direkap terakhir pada tanggal 15 Desember 2022 via email oleh Tim Payment Kargo Tech, Mitra diwajibkan mengirimkan respon/ feedback mengenai invoice maksimal 3 Hari Kalender, setelah Tim Payment mengirimkan via email. Invoice yang tidak mengikuti rekapan yang dikirimkan oleh Tim Payment Kargo Tech maka akan dikenakan delay sampai invoice tidak ada revisi.
  • Pada tanggal 16 Desember 2022 Mitra sudah wajib membuat invoice melalui Nexus For Transporters (NFT) untuk shipment per tanggal 16 Desember 2022. Terhitung sejak tanggal 16 Desember 2022 Mitra tidak akan menerima rekapan detail pengiriman dari tim payment Kargo Tech.
  • Mitra yang menerbitkan faktur pajak PPN wajib mengirimkan invoice beserta faktur pajak tersebut. Apabila Mitra tidak mengirimkan faktur pajak, pembayaran tidak akan diproses.
  • Ketentuan menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku berdasarkan kriteria usaha atau dokumen dan surat izin usaha yang dimiliki.
  • Pembayaran akan diterima Mitra apabila Mitra sudah mengirimkan Invoice beserta Faktur Pajak ke Kargo Tech. Perhitungan 100% diakhir akan berjalan setelah Invoice fisik diterima oleh Kargo Tech.
  • Pastikan Pengemudi Anda menggunakan aplikasi Mitra Kargo dengan baik dan benar agar saat pembayaran tidak terkena penundaan / delay payment.
  • Apabila pada pengiriman (DO) tersebut terdapat Biaya Insentif, maka Biaya Insentif akan dibayarkan oleh Kargo Tech pada hari sabtu dalam periode minggu yang sama dengan pelaksanaan pelaksanaan Pembayaran Pertama sebagaimana tercantum dalam poin 1 ketentuan ini.

Catatan :

Apabila pada pengiriman (DO) tersebut terdapat Additional fee seperti biaya inap, biaya TKBM maka Kargo Tech akan bayarkan Additional fee tersebut setelah pelunasan sudah dibayarkan dan dokumen persyaratan yang ditentukan oleh Kargo Tech telah disampaikan dan diterima oleh Kargo Tech dengan baik. Additional fee yang dapat ditagihkan sebagai l berikut :

  • Biaya TKBM
  • Biaya TKBM akan dibayarkan oleh Kargo Tech kepada Mitra dengan ketentuan Mitra dapat memberikan bukti pembayaran TKBM yang dapat diterima Kargo Tech, berupa Kwitansi yang sudah ditandatangani oleh pihak gudang muat/bongkar, yang disertai cap basah dari pihak gudang dan/atau mencantumkan nomor Handphone pihak gudang muat/bongkar. Kwitansi tersebut harus mencantumkan nomor DO dan plat unit pada kwitansi TKBM.
    • Kwitansi ditujukan kepada "PT Panthera Biru Indonesia" bukan Kargo tech, Kargo, nama shipper atau lain sebagainya.
  • Biaya Inap (overnight)
  • Biaya Inap dapat ditagihkan sesuai dengan ketentuan pada Aplikasi dan/atau sebagaimana diinformasikan oleh Kargo Tech, dengan ketentuan Mitra dapat memberikan bukti yang dapat diterima Kargo Tech berupa surat jalan yang disertai dengan stamp time resmi dari gudang kepada pihak Kargo Tech sebagai dasar penagihan Biaya Inap (overnight), dan dokumen pelengkap lainnya sebagaimana ditentukan oleh Kargo Tech.
    • Ketentuan Biaya Inap ini tidak berlaku untuk hari Minggu dan hari Libur Nasional.
    • Pengiriman yang dimulai dari tanggal 16 Desember 2022 ketentuan biaya inap akan dikenakan pajak PPh 23. Mitra yang memiliki NPWP akan menerima potongan PPh 2%. Mitra yang tidak memiliki NPWP akan menerima potongan PPh 4%.

G.  Detail Pembayaran

Pembayaran hanya dilakukan di hari kerja. Sabtu, Minggu dan Libur Nasional tidak ada pembayaran dalam bentuk apapun (kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini).

  • Konfirmasi cara pembayaran Anda dengan membalas email ini atau mengirim email ke alamat [email protected] dengan format sebagai berikut:

Nama Akun:

Email:

Pilihan Pembayaran: Partial Payment / Full Payment...... hari (pilih salah satu)

Status Usaha: PKP dan SKB / Non-PKP / Individu dengan NPWP / Individu tanpa NPWP (Pilih salah satu)

Asuransi : Yes/No

  • Apabila ada perubahan pada saat akun sudah aktif, mohon untuk mengkonfirmasi dengan cara mengirim email ke alamat [email protected] dengan format sebagai berikut:
Perubahan Skema PembayaranPerubahan Status Asuransi
Nama AkunNama Akun
EmailEmail
Skema Pembayaran sebelumnya :Asuransi Sebelumnya : Yes/No
Akan berubah menjadi:Akan berubah menjadi : Yes/No
  • Mitra yang memiliki NPWP akan menerima potongan PPh 2%. Mitra yang tidak memiliki NPWP akan menerima potongan PPh 4%. Harap lampirkan SKB di awal, jika ada.
  • Jika pengiriman sudah berjalan namun dokumen belum dilampirkan, maka ketentuan perpajakan akan diaplikasikan sesuai dengan kondisi saat itu, sesuai dengan perpajakan yang berlaku di Indonesia.Dokumen yang sudah dilampirkan akan berlaku di pengiriman selanjutnya.
  • Pemotongan PPh tidak akan dikembalikan ke Mitra jika dokumen SKB atau NPWP terlambat dimasukan di aplikasi. Pastikan dokumen dimasukan di awal pendaftaran.
  • Mitra dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan melakukan unggah dokumen pengukuhan PKP atau SPPKP yang masih berlaku.
  • Jika pengiriman sudah berjalan namun dokumen belum dilampirkan, maka ketentuan perpajakan akan diaplikasikan sesuai dengan kondisi saat itu, sesuai dengan perpajakan yang berlaku di Indonesia.Dokumen yang sudah dilampirkan akan berlaku di pengiriman selanjutnya.

Catatan :

Jika terdapat ketidaksesuaian informasi dalam Transporter Notes pada Aplikasi khususnya informasi terkait Biaya TKBM, Biaya Inap dan/atau biaya tambahan lainnya. Maka dalam hal ini, Mitra wajib untuk mendapatkan approval atau persetujuan terlebih dahulu dari tim Payment Kargo Tech yang berwenang. Untuk menghindari keragu-raguan, persetujuan yang diberikan oleh tim Monitoring atau Planner Kargo Tech, tidak akan dianggap sebagai persetujuan yang sah.

H.  Detail Pembuatan Invoice

Terdapat 3 jenis invoice yang akan diterbitkan Mitra. Mitra akan mengikuti pembagiannya dan memisahkan invoice yang akan diterbitkan berdasarkan detail di bawah ini:

  1. Invoice untuk menagih pembayaran yang bersih (tanpa klaim dan tanpa penundaan pembayaran)
  2. Invoice untuk menagih pembayaran yang terkena penundaan pembayaran (jika ada)

Invoice untuk menagih pembayaran yang terkena penundaan pembayaran dan klaim

Cara Membuat Invoice PBI di Nexus For Transporters (NFT) :

  1. Login melalui browser dengan tautan https://Nexus-transporters.kargo.tech menggunakan username “Mitra Kargo”. Username & Password Mitra Kargo sudah otomatis terintegrasi dengan NFT.
  2. Klik Menu “Pembayaran, lalu klik tab “Pengiriman”, kemudian Klik tombol “Buat Invoice” dan pilih “On Call” Invoice
  3. Pilih Nama Pelanggan “PT Panthera Biru Indonesia”, kemudian tanggal muat, warna plat dan juga jenis biaya. Jenis Biaya yang bisa Anda pilih yaitu Biaya Pengiriman atau Biaya Tambahan. Setelah filter Anda lengkap, maka akan muncul list DO yang sudah diinput melalui platform Panthera Biru Indonesia (PBI) yang POL & POD nya sudah di approve, dan tanpa klaim.
  4. Lanjutkan membuat invoice
  5. Submit digital invoice
  6. Hardcopy Invoice dikirimkan secara terpisah.
  7. Untuk lebih detail proses pembuatan invoice PBI melalui NFT bisa di akses dalam tautan berikut: Video Tutorial Pembuatan Invoice PBI

(i)  Hal yang Perlu Diingat Saat Membuat Invoice:

Mitra yang diwajibkan untuk membuat invoice adalah Mitra berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan dengan skema pembayaran 100%.

Pastikan alamat penagihan invoice merupakan alamat Head Office Kargo Tech, yaitu:

“PT. Panthera Biru Indonesia

Plaza Asia, Office Park Unit III, Jl. Jend. Sudirman Kav. 59, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190”.

  • Invoice diwajibkan untuk memiliki tanggal invoice.
    • Tanggal Invoice mengikuti tanggal faktur pajak.
    • Harga pada aplikasi sudah termasuk PPN, tidak termasuk PPh.
    • Mitra diwajibkan untuk tidak menambahkan PPN di harga yang akan ditagihkan.
    • Mitra diwajibkan untuk membuat dan mengikuti format invoice yang ada di aplikasi NFT.
    • Mitra diwajibkan membuat invoice untuk semua DO dengan status “Belum Ditagih” di Menu Pembayaran, Tab Pengiriman.
    • Nomor Delivery Order (DO Number) harus dicantumkan di invoice secara lengkap sesuai dengan detail yang ada di aplikasi. Jika detail tidak sesuai, maka invoice harus direvisi dan pembayaran akan diproses jika invoice sudah sesuai dengan tim Kargo Tech.
    • Mitra wajib memisahkan invoice antara truk plat hitam dan plat kuning guna memudahkan Kargo Tech dalam melakukan pembayaran dan pemotongan perpajakan.
    • Pengiriman yang menggunakan plat dasar kuning tulisan hitam menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 08 apabila memenuhi kriteria penerbitan faktur pajak sesuai aturan yang berlaku.Pengiriman yang menggunakan kendaraan plat dasar hitam tulisan putih (atau putih tulisan hitam, sesuai aturan baru) menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Penyerahan jasa dengan kendaraan dengan plat dasar kuning tulisan hitam tidak diperlukan untuk menagih nilai PPn sesuai aturan UU HPP Pasal 16B Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Mitra wajib memisahkan invoice biaya perjalanan dengan invoice TKBM dan biaya inap / biaya lain-lain. Penerbitan invoice TKBM dan inap bersifat wajib karena bersifat reimburse dan tidak ada pemotongan pajak di dalamnya.
  • Mitra yang menerbitkan faktur pajak PPN wajib mengirimkan invoice beserta faktur pajak tersebut. Apabila Transporter tidak mengirimkan faktur pajak, pembayaran tidak akan diproses.
  • Invoice yang memiliki nilai total diatas Rp.5.000.000 diwajibkan untuk menempelkan meterai Rp.10.000 dan memastikan sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian sisanya di atas materai.
  • Invoice diwajibkan untuk memiliki cap basah di atas tanda tangan dan/atau meterai.
  • Pembayaran akan diproses saat invoice hardcopy sudah diterima di Kantor Kargo Tech yang beralamat di Plaza Asia dengan detail di poin D.
  • Selalu pastikan Invoice sudah mengikuti format Kargo Tech agar tidak ada revisi Invoice.

Catatan:

Penagihan dapat di tagihkan kepada Kargo Tech maksimal 90 hari dari pengiriman selesai (shipment complete), apabila lebih dari 90 hari maka Kargo Tech tidak dapat membayar penagihkan tersebut.

(ii)  Pengembalian Kwitansi dan Dokumen Pelengkap

Mitra dan Pengemudi diwajibkan untuk menuliskan nomor Delivery Order di kwitansi TKBM yang Pengemudi terima dari gudang. Mitra diwajibkan untuk mengembalikan kwitansi tersebut bersamaan dengan kumpulan Surat Jalan dan dokumen lainnya di 1 rangkap yang sama.

Apabila Mitra merasa ada kwitansi yang terlewat dan perlu mengembalikan kwitansi tersebut lebih lama dari Surat Jalan pada DO yang bersangkutan, tetap pastikan Mitra dan Pengemudi mengingat nomor Delivery Order dan menulisnya di kwitansi. Apabila nomor DO keliru atau tidak dapat ditemukan di sistem Kargo Tech, pembayaran terhadap kwitansi yang terkait tidak akan diproses.

Pembayaran terhadap kwitansi yang dikirimkan terpisah dan lebih lambat dari pengiriman Surat Jalan maksimal akan diproses di hari ke 7 dari kwitansi diterima di Pitstop Kargo Tech.

Catatan:

Kwitansi wajib diterima paling lambat 3 hari kerja di Pitstop Kargo Tech. Kwitansi yang diterima lebih dari 3 hari kerja tidak akan dibayarkan. Kwitansi juga tidak akan dibayarkan apabila Mitra tidak menuliskan nomor DO di kwitansi terkait. Kami sarankan untuk mengembalikan Surat Jalan dan kwitansi TKBM bersamaan dan pastikan Surat Jalan serta kwitansi sudah dipasang-pasangkan dalam 1 rangkap agar mempermudah pengecekan oleh tim Internal kami.

I.  Biaya Pembatalan (Cancelation Fee)

Mitra wajib mengisi Google Form di link ini https://forms.gle/EqQ7vnmkNJVpyojN8 apabila DO dibatalkan dan truk sudah sampai di lokasi muat. Biaya Pembatalan hanya akan dibayarkan jika Pengemudi   dapat dibuktikan sudah sampai di lokasi muat dan terbukti di Mitra Kargo / driver app.

Pembayaran biaya pembatalan akan dilakukan seminggu sekali di setiap hari Jumat.

Catatan:

Mitra wajib membaca note atau Catatan Transporter pada Aplikasi Kargo Vendor dengan seksama. Apabila dalam Catatan Transporter, biaya pembatalan tidak dibayarkan, maka Kargo Tech tidak membayarkan biaya ke Mitra. Apabila biaya pembatalan tersebut dibayarkan oleh pihak shipper maka, Mitra tidak perlu mengisi Google Form tersebut.

J.  Sanksi (Punishment) tidak menggunakan Aplikasi

Mitra wajib menggunakan aplikasi Kargo Vendor (Aplikasi untuk Transporter) dan Aplikasi Mitra Kargo (Aplikasi untuk Driver) untuk mengunggah semua dokumen unit, driver dan Surat jalan pada saat muat (POL) serta surat jalan pada saat bongkar (POD)

Apabila Mitra Transporter tidak menggunakan aplikasi pada saat :

1. Tidak Mengunggah Dokumen unit dan driver maka pembayaran akan ditunda sampai semua dokumen unit dan driver dilengkapi dengan jelas pada aplikasi.

Pembayaran akan di Proses sesuai cut off yang berlaku (15:00).

K.  Asuransi Muatan dari Kargo Tech

  • Bagi Mitra yang tertarik untuk mengasuransikan muatannya, Kargo Tech menyediakan Asuransi untuk meringankan Mitra apabila terdapat klaim. Mitra disarankan membeli premi Asuransi untuk memberikan rasa aman dalam perjalanan.
  • Berikut rincian penanggungan jenis muatan asuransi Kargo Tech:
    • Yang dapat ditanggung oleh asuransi Kargo Tech, yaitu :
      1. Perlengkapan rumah tangga
      2. Barang konsumsi

Note:

Yang dapat ditanggung adalah barang/product yang sudah jadi yang langsung dapat dikonsumsi bukan bahan baku (seperti contoh nya : bahan baku (raw material), biji plastik, zat kimia, dan/atau sejenisnya)

  • Yang tidak dapat di tanggung oleh asuransi Kargo Tech, yaitu :
    1. Ternak
    2. Stok Darah
    3. Asuransi stock yg digabung dengan cargo
    4. Amunisi
    5. Petasan
    6. Tembakau dan/atau cerutu dan/atau rokok dan/atau sejenisnya
    7. Korek api
    8. LPG
    9. Bahan mudah meledak dan/atau mudah terbakar
    10. Kontainer sebagai kargo
    11. Tumbuhan dan pohon
    12. Bijih nikel dan/atau bijih timah dan/atau sejenisnya
    13. Peralatan dan suku cadangmiliter Bahan radioaktif
    14. Bahan radioaktif
    15. Sisa-sisa manusia
    16. Zat beracun
    17. Benda berbahaya
    18. Kayu dan/atau kayu dan/atau kayu bulat dan/atau sejenisnya
    19. Dokumen berharga
    20. Seni
    21. Semen dalam jumlah besar
    22. Perhiasan
    23. Logam mulia
    24. Uang tunai
    25. Barang-barang lain yang termasuk barang terlarang / ilegal / barang yang bukan merupakan muatan Kargo Tech, sebagaimana tercantum dalam Surat Jalan yang berlaku, untuk dikirimkan oleh tertanggung atau pengirimnya.
  • Apabila Mitra setuju menggunakan asuransi, harga yang tertera setelah proses bidding atau Ambil Sekarang akan dipotong asuransi muatan sesuai dengan jenis truk yaitu :
  • premi Rp 40,000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) untuk unit CDD, Fuso, Tronton, Trailer dan atau unit besar lainnya, yang akan menanggung biaya klaim sampai dengan sebesar Rp 20,000,000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk setiap order.
  • Premi Rp 20,000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk unit CDE, Pickup, Blindvan dan atau unit-unit kecil lainnya, yang akan menanggung biaya klaim sampai dengan sebesar Rp 10,000,000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap order.

●   Asuransi akan menanggung 95% dari total klaim berdasarkan jenis truk yaitu :

  • Rp 20,000,000,- dan 5% dari nilai klaim (min. Rp 25,000, max Rp. 1,000,000) ditanggung oleh Mitra (untuk jenis unit CDD, Fuso, Tronton).
    • Rp 10,000,000,- dan 5% dari nilai klaim (min. Rp 25,000, max Rp. 500,000) ditanggung oleh Mitra (untuk jenis unit CDE, Pickup, Blind van).
    • Asuransi tidak menanggung klaim karena barang kurang/hilang tanpa bukti (Contoh: berita acara dari pihak kepolisian) atau lebih barang. Mitra bertanggung untuk mempersiapkan bukti lengkap seperti video foto/video/Berita Acara untuk Kargo Tech lampirkan ke pihak Shipper atau asuransi.
  • Semua pekerjaan yang terdapat klaim, namun Mitra tidak memberikan bukti foto kerusakan dari barang yang akan di klaim, maka klaim tersebut tidak akan ditanggung asuransi. Mitra bertanggung jawab untuk selalu mengingatkan Pengemudi untuk mengambil foto barang di tempat muat dan di tempat bongkar apabila ada barang rusak. Jika Mitra / Pengemudi yang bersangkutan tidak dapat melampirkan foto yang menunjukan detail kerusakan sesuai dengan jenis barang beserta kuantiti yang tertera pada Berita Acara (yang perlu di submit melalui Google Form), maka klaim akan ditanggung 100% oleh Mitra.

Biaya premi asuransi yang sudah dipotong di pembayaran pertama tidak dapat dikembalikan apabila Mitra tidak mengisi google form klaim.

Note:

Segala keputusan terkait asuransi merupakan kewenangan perusahaan asuransi dan Kargo Tech tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban.

L.  Klaim & Retur

Info mengenai adanya Klaim dan Retur akan dikirimkan melalui email oleh Tim Kargo Tech Tech. Pastikan alamat email yang anda daftarkan di Kargo Tech adalah alamat email aktif dan selalu dibuka.

Mitra wajib untuk mengisi formulir klaim di link ini tepat setelah klaim tersebut terjadi: https://forms.gle/bfm1rCHTxJYsNwXb6, pengisian google form tersebut berlaku untuk semua Mitra apabila ada klaim, baik Mitra asuransi atau Mitra tanpa asuransi.

Jika email tidak dibalas dalam waktu 5 hari kerja maka Mitra akan dibebankan full claim untuk pengiriman tersebut.

Dalam formulir tersebut, Mitra akan diminta untuk memilih sumber nilai klaim, apakah menunggu nilai klaim dari Shipper atau dibantu dicarikan nilai klaim dari harga pasaran (market). Jika Mitra memilih nilai klaim dari Shipper, maka hal tersebut akan memakan waktu 30-60 hari sedangkan nilai klaim dari harga pasaran prosesnya bisa lebih cepat karena tim Kargo Tech yang akan mencarikan harganya.

Mitra yang sudah mengisi form klaim dan memilih pilihan untuk dipotong dengan harga pasaran, maka disarankan untuk menerima harga pasaran tersebut sesuai dengan potongan Kargo Tech.

Apabila ada pertanyaan mengenai retur dan klaim bisa langsung email ke [email protected] Jika terdapat barang tolakan saat proses bongkar, maka:

  • Pengemudi yang bersangkutan/Mitra wajib untuk mengecek klaim notes yang telah dituliskan di Aplikasi Kargo Vendor dan Aplikasi Mitra Kargo. Hal ini dikarenakan berbeda Shipper akan berbeda juga perlakuan klaimnya.
    • Pengemudi yang bersangkutan wajib untuk menginfokan ke tim Kargo Tech atau ke perusahaannya saat posisi Pengemudi masih di lokasi bongkar.
    • Pengemudi yang bersangkutan harus meminta Berita Acara kepada lokasi bongkar (Jika lokasi bongkar tidak menerbitkan Berita Acara, maka Pengemudi harus meminta keterangan tertulis di Surat Jalan dengan detail yang lengkap). Apabila pengiriman tidak memiliki Surat Jalan, diharapkan Pengemudi dapat meminta detail tertulis yang lengkap kepada pihak lokasi bongkar yang ditandatangani oleh pihak lokasi bongkar dan Pengemudi.
    • Keterangan yg perlu tertulis di Berita Acara/Surat Jalan/Dokumen Tertulis adalah:
  • Jumlah barang yg ditolak,
  • Nama Barang yg ditolak,
  • Alasan barang ditolak,
  • Posisi barang (apakah tetap diterima lokasi bongkar/dibawa oleh Pengemudi),
  • Nama pihak yg menerima barang dan nomor PIC-nya
  • Tanda tangan lengkap dari pihak lokasi bongkar, Pengemudi dan pihak lainnya yang terkait
    • Apabila Pengemudi yang bersangkutan telah menandatangani Berita Acara, maka diartikan Pengemudi telah menyetujui bahwa benar muatan yang diangkut tersebut ditolak karena rusak/ kurang/ lebih/ salah/ kadaluarsa dan lain sebagainya.
  • Mitra wajib mendokumentasikan proses bongkar muat melalui foto/video terkait kondisi segel truk (jika ada) dan kondisi barang saat muat dan bongkar. Foto/video tersebut digunakan sebagai bukti apabila terjadi kurang muat/barang rusak dan kesalahan lainnya yang bukan disebabkan oleh ekspedisi. Dokumentasi tersebut dapat diajukan sebagai bahan pertimbangan pihak Shipper. Perlu diingat bahwa jika tidak ada bukti dokumentasi tersebut, akan lebih besar kemungkinan untuk pihak Mitra dikenakan klaim. Mitra dengan asuransi tidak dapat melakukan klaim ke asuransi apabila tidak ada bukti dokumentasi foto kondisi barang yang rusak di lokasi bongkar.
    • Apabila terjadi klaim, kelengkapan dokumen yang perlu diberikan adalah Berita Acara/Surat Jalan, dokumentasi foto/video serta dokumen pendukung lainnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Mitra. Kargo Tech akan menjadi jembatan informasi antara Mitra dengan Shipper.
    • Bagi Mitra dengan asuransi, klaim akan ditanggung asuransi sesuai dengan nominal asuransi. Bagi Mitra tanpa asuransi, klaim akan 100% menjadi tanggung jawab Mitra. Pengisian Form Bukti Pengajuan Banding Klaim harap diisi paling lambat 5 hari setelah tim claim mengirimkan email untuk menginformasikan bahwa perjalanan tersebut dinyatakan memiliki klaim. Apabila barang tersebut diklaim oleh Shipper dan Form Pengajuan Banding Klaim belum terisi, maka klaim tidak dapat lagi diajukan banding dan sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Mitra.
    • Apabila Pengemudi hendak membawa barang klaim keluar dari lokasi bongkar, harap ditanyakan terlebih dahulu kepada Tim Monitoring Kargo Tech melalui grup Whatsapp masing-masing Mitra ke mana barang Klaim tersebut dapat dibawa oleh Pengemudi. Apabila barang harus dikembalikan ke Shipper, Pengemudi diharapkan membawa barang tersebut kembali ke Shipper.
    • Apabila barang klaim harus dikembalikan ke gudang muat / gudang shipper yang terkait, maka proses pengembalian barang akan menjadi tanggung jawab Mitra.

Jika Pengemudi ingin menitipkan barang klaim di Pitstop, maka:

  • Jika Pengemudi atau Mitra merasa bahwa dirinya tidak mampu mengembalikan barang klaim yang ditolak karena alasan tertentu, maka Pengemudi dapat menitipkan barang ke Pitstop Kargo Tech. Mitra hanya dapat menitipkan barang ke Pitstop jika ada alasan tertentu. Tim Pitstop Kargo Tech dapat menolak barang apabila alasan tidak diterima.
  • Saat menitipkan barang, Pengemudi wajib menghitung jumlah barang yang dititipkan di Pitstop dan menandatangani Berita Acara. Pengemudi diwajibkan untuk menghitung dengan benar agar saat pengambilan barang nantinya tidak dapat kekurangan / kelebihan barang. Pitstop tidak bertanggung jawab apabila terdapat kekurangan / kelebihan barang.
  • Pengemudi atau Mitra akan diberikan waktu 2 minggu, dihitung dari tanggal barang klaim diterima di Pitstop (sesuai dengan Berita Acara) untuk menjemput barang tersebut karena sudah menjadi hak milik Mitra. Apabila barang tidak dijemput di Pitstop lebih dari 2 minggu, maka barang klaim akan menjadi milik Kargo Tech.
  • Jika Mitra mengirimkan barang klaim ke Shipper, maka Mitra wajib meminta bukti tanda terima pengembalian barang / retur. Tanda terima retur tersebut harap di upload di Form Bukti Kelengkapan Klaim & dikirimkan fisiknya ke Pitstop Kargo Tech.

M. Kendala Pengemudi

  • Mitra turut bertanggung jawab atas segala tindakan Pengemudi dan segala kerugian yang disebabkan oleh Pengemudi. Mitra wajib untuk selalu mengetahui situasi Pengemudi dan selalu dapat menghubungi Pengemudi.
  • Jika Pengemudi mengalami tilang, ODOL, dan hal-hal lain yang menghambat proses pengiriman, Maka Mitra memastikan bahwa Pengemudi harus langsung menginfokan kepada PIC Mitra dan Mitra langsung menginfokan ke Tim Traffic Control (Tim Monitoring Kargo Tech) melalui grup Whatsapp yang ditentukan.
  • Jika dalam perjalanan terjadi kerusakan unit yang parah dan menyebabkan pergantian unit Pengemudi wajib langsung menginfokan ke PIC Mitra dan Mitra langsung menginfokan ke Tim Traffic Control (Tim Monitoring Kargo Tech) melalui grup Whatsapp. Mitra juga wajib bertanggung jawab atas pergantian unit tersebut dan biaya pemindahan barang (POK) / TKBM.

N. Pusat Bantuan Pembayaran & Klaim

  • Segala bentuk pertanyaan, pengaduan, laporan dan informasi pembayaran akan diinformasikan atau ditanggapi melalui email agar memudahkan pihak Mitra dan pihak Kargo Tech dalam melakukan pelacakan dan memberikan tanggapan secara cepat.
  • Email yang dapat digunakan Mitra untuk mengajukan pertanyaan, pengaduan dan laporan
    • Pengiriman Invoice atau konfirmasi mengenai pembayaran, Rekapitulasi Invoice dan
    • Perubahan apapun, seperti skema pembayaran, Asuransi, dan atau perubahan dokumen lainnya ke [email protected]
    • Pertanyaan atau komplain bisa melalui email CS Payment
    • Detail Penerimaan pembayaran dikirimkan melalui [email protected]
  • Apabila ada pertanyaan mengenai pembayaran atau klaim dapat melalui :
  • Whatsapps CS Pembayaran : Ismi ( 081119109579) atau dapat mengisi Google form dengan klik disini
  • Whatsapps Claim : Farah Oktafiani (081330646561)
  • Pastikan Mitra sudah mengikuti cara mengirim email ke Tim Payment agar direspon dengan cepat. Mitra yang tidak mengikuti template email akan direspon lebih lama.
  • Segala pertanyaan mohon untuk mencantumkan nomor DO/pengiriman guna mempermudah pengecekan.

Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan di atas, Mitra juga menyetujui untuk bertanggung jawab penuh atas pengangkutan yang baik dan tepat waktu dan muatan yang dibawa serta bertanggung jawab atas segala resiko dan biaya-biaya yang timbul dalam perjalanan yang sifatnya mendesak, akibat kecelakaan dan/atau kematian terhadap setiap orang serta resiko kerusakan, kehilangan harta benda pihak manapun, bila ada. Mitra juga berjanji untuk segera melaksanakan pengangkutan setelah muatan dimuat dalam kendaraan. Mitra juga bertanggung jawab dan memastikan bahwa Pengemudi akan memenuhi ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.

Pihak yang melakukan pelanggaran atas syarat dan ketentuan yang sudah disetujui akan mengikatkan diri untuk melepaskan haknya dalam hal pengajuan tuntutan dan/atau gugatan terkait pelanggaran yang dilakukan.

Pakta Integritas Kargo untuk Shipper

BUSINESS PARTNER HALC HOLDINGS PTE. LTD., PT PANTHERA BIRU INDONESIA, PT PANTHERA USAHA SATU, PT KARGO ONLINE SYSTEM, PT TUMBUH BERSAMA KARGO 

(KARGO TECHNOLOGIES GROUP)

Dengan ini menyetujui untuk:

  1. Mengikuti kode etik perusahaan (code of ethics) yang berlaku dan menjunjung tinggi profesionalitas dalam bekerjasama dengan Kargo Technologies Group.
  2. Tidak menggunakan fasilitas Kargo Technologies Group untuk keperluan lain selain pekerjaan sehubungan dengan jasa yang telah disepakati untuk Kargo Technologies Group.
  1. Mengikuti kode etik perusahaan (code of ethics) yang berlaku dan menjunjung tinggi profesionalitas dalam bekerjasama dengan Kargo Technologies Group.
  2. Tidak menggunakan fasilitas Kargo Technologies Group untuk keperluan lain selain pekerjaan sehubungan dengan jasa yang telah disepakati untuk Kargo Technologies Group.
  3. Tidak mengambil tindakan atau aktivitas yang merugikan Kargo Technologies Group.
  4. Mematuhi seluruh undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku dalam rangka penerapan good corporate governance (GCG).
  5. Tidak melakukan tindakan penyuapan, kegiatan korupsi maupun kolusi dalam bentuk apapun (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme/KKN) baik secara langsung maupun tidak langsung (termasuk penyuapan/uang pelicin, memberikan perlakukan atau pemberian istimewa dan lain sebagainya) selama melaksanakan aktivitas di Kargo Technologies Group kepada pihak manapun khususnya kepada pegawai pemerintahan.
  6. Tidak memberikan dan menawarkan hadiah berupa uang, barang, hiburan, perjalanan wisata, komisi atau memberikan perlakuan istimewa kepada pihak Kargo Technologies Group guna menjaga objektivitas dan kepentingan usaha sebagaimana diatur pada kode etik dan prinsip no. 4.
  7. Menjaga nama baik Kargo Technologies Group.
  8. Menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen kerjasama kepada pihak lain.
  9. Menyampaikan seluruh kemungkinan adanya benturan kepentingan.
  10. Memberikan kontribusi secara aktif terhadap penerapan dan peningkatan Anti Bribery Management System (ABMS).

Apabila terdapat karyawan atau oknum dari Kargo Technologies Group maupun dari perusahaan kami dan/atau pihak lainnya yang melanggar dengan point-point di atas maka kami akan memberitahukan kepada:

Tim sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System Team) Kargo Technologies Group

Email : [email protected] Telp/WA/SMS : 081119041111

Dalam hal kami melakukan pelanggaran terhadap Pakta Integritas yang telah disepakati di atas, maka kami bersedia untuk membatalkan seluruh kemenangan dan kepesertaan kerjasama yang telah disepakati dengan Kargo Technologies Group dan tunduk pada peraturan yang berlaku.

Pakta Integritas Kargo untuk Vendor

BUSINESS PARTNER HALC HOLDINGS PTE. LTD., PT PANTHERA BIRU INDONESIA, PT PANTHERA USAHA SATU, PT KARGO ONLINE SYSTEM, PT TUMBUH BERSAMA KARGO 

(KARGO TECHNOLOGIES GROUP)

Dengan ini menyetujui untuk:

  1. Memberikan jasa kepada Kargo Technologies Group sesuai dengan kesepakatan.
  2. Mengikuti peraturan perusahaan termasuk kode etik perusahaan (code of ethics) yang berlaku dan menjunjung tinggi profesionalitas dalam melaksanakan aktifitas di Kargo Technologies Group.
  3. Tidak menggunakan fasilitas Kargo Technologies Group untuk keperluan lain selain pekerjaan sehubungan dengan jasa yang telah disepakati untuk Kargo Technologies Group.
  4. Tidak mengambil tindakan atau aktivitas yang merugikan Kargo Technologies Group.
  5. Mematuhi seluruh undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku dalam rangka penerapan good corporate governance (GCG).
  6. Tidak melakukan tindakan penyuapan, kegiatan korupsi maupun kolusi dalam bentuk apapun (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme/KKN) baik secara langsung maupun tidak langsung (termasuk penyuapan/uang pelicin, memberikan perlakukan atau pemberian istimewa dan lain sebagainya) selama melaksanakan aktivitas di Kargo Technologies Group kepada pihak manapun khususnya kepada pegawai pemerintahan.
  7. Tidak memberikan dan menawarkan hadiah berupa uang, barang, hiburan, perjalanan wisata, komisi atau memberikan perlakuan istimewa kepada pihak Kargo Technologies Group guna menjaga objektivitas dan kepentingan usaha sebagaimana diatur pada kode etik dan prinsip no. 4.
  8. Menjaga nama baik Kargo Technologies Group.
  9. Menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen kerjasama kepada pihak lain.
  10. Menyampaikan seluruh kemungkinan adanya benturan kepentingan.
  11. Memberikan kontribusi secara aktif terhadap penerapan dan peningkatan Anti Bribery Management System (ABMS).

Apabila terdapat karyawan atau oknum dari Kargo Technologies Group maupun dari perusahaan kami dan/atau pihak lainnya yang melanggar dengan point-point di atas maka kami akan memberitahukan kepada:

Tim sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System Team) Kargo Technologies Group

Email : [email protected]Telp/WA/SMS : 081119041111

Dalam hal kami melakukan pelanggaran terhadap Pakta Integritas yang telah disepakati di atas, maka kami bersedia untuk membatalkan seluruh kemenangan dan kepesertaan kerjasama yang telah disepakati dengan Kargo Technologies Group dan tunduk pada peraturan yang berlaku.

[INSERT_ELEMENTOR id="14324"]