Apakah Yang Dimaksud Dengan “Supply Chain Financing”?
28/05/2020
Pengertian Supply Chain Financing
Supply chain financing yang sering disingkat SCF dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia sebagai pembiayaan rantai pasokan merupakan salah satu produk pendanaan yang dikeluarkan oleh lembaga finansial (bank, multifinance, peer-to-peer lending/ P2PL) untuk membantu perusahaan Anda dalam meningkatkan aliran kas keuangan sehingga pelaksanaan proses operasional tetap terjaga. Supply chain financing ini melibatkan 3 pelaku utama dalam ekosistem pembiayaannya, yaitu pihak buyer, pihak supplier, dan lembaga finansial penyedia jasa supply chain financing.
Dalam konteks dunia logistik atau transportasi, maka supplier disini adalah Anda sebagai transporter atau perusahaan transportasi yang memberikan jasa pengiriman barang kepada pihak buyer atau dalam hal ini shipper (customer) yang mendapatkan jasa agar dapat mengirimkan barang yang telah diproduksi kepada konsumen-konsumennya. Masalah utama yang ingin diselesaikan melalui produk pendanaan supply chain financing ini adalah terkait adanya terms of payment (TOP) yang ditetapkan oleh shipper (customer) kepada Anda selaku transporter, yang mana Anda akan mendapatkan pembayaran jasa pengiriman yang telah Anda lakukan setelah beberapa hari dari tanggal Anda menyelesaikan pekerjaannya atau disebut sebagai TOP.
Lamanya TOP bergantung pada kesepakatan yang ditetapkan di awal ketika Anda melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak shipper atau customer Anda, umumnya mulai dari 14 hari, 30 hari, 45, hari, hingga mencapai 90 hari bahkan lebih. Semakin lama TOP yang ditetapkan oleh shipper, maka akan dapat menghambat aliran kas keuangan Anda yang menyebabkan beberapa kerugian antara lain proses operasional pengiriman dapat terganggu, volume pengiriman menjadi kurang optimal, serta layanan yang diberikan kepada shipper juga akan terhambat. Supply chain financing hadir untuk membantu Anda mendapatkan pembayaran yang lebih cepat daripada TOP yang telah ditetapkan oleh pihak shipper, sehingga aliran kas keuangan Anda dapat terjaga dan proses operasional bisnis dapat berjalan optimal.
Baca juga: Transporter Tak Perlu Khawatir Akan “Cashflow” Ikuti Program Pendanaan dari Kargo.Tech
Proses Pelaksanaan Supply Chain Financing
Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi, tidak terkecuali dalam bidang finansial dengan munculnya konsep financial technology atau fintech, maka semakin banyak lembaga finansial yang menyediakan layanan supply chain financing ini dengan berbagai variasi produk yang beragam. Selain lembaga konvensional seperti bank dan multifinance, banyak lembaga P2PL yang juga turut meramaikan pasar pembiayaan rantai pasokan ini dengan beragam produknya. Anda selaku transporter memiliki banyak pilihan untuk menentukan produk pendanaan rantai pasokan mana yang paling tepat dan paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Meskipun jenis layanannya beragam, umumnya supply chain financing akan memiliki proses yang serupa dan wajib Anda ketahui sebelum memulai, yaitu sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Tahap pertama yang harus Anda lakukan ketika ingin mendapatkan pendanaan rantai pasokan atau supply chain financing adalah menentukan partner lembaga finansial yang menyediakan layanan ini kemudian melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang tersedia. Proses pendaftaran akan sedikit berbeda antara satu penyedia pendanaan dengan penyedia yang lain, umumnya dapat dilakukan melalui website atau dengan menghubungi pihak sales team dari penyedia terkait. Anda akan diwajibkan untuk melengkapi form identitas Anda dan perusahaan Anda, selain itu Anda juga akan diwajibkan untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung, yaitu seperti dikutip dari laman BankSinarmas (pada lembaga lainnya tidak terbatas pada dokumen di bawah ini saja):
Dokumen identitas & legalitas perusahaan: KTP, NPWP, SIUP/ TDP, NIB
Dokumen keuangan: Laporan Keuangan tahunan, laporan sales/ penjualan, Rekening koran 3 bulan terakhir
Dokumen lainnya: Kontrak Anda dengan Shipper, Sample Invoice
Tujuan dari pengumpulan dokumen-dokumen ini adalah untuk membantu proses selanjutnya yaitu ketika credit scoring, dimana Anda dan perusahaan Anda akan dicek kelayakan untuk mendapatkan pendanaan rantai pasokan ini.
2. Credit Scoring dan Penandatanganan Kontrak
Setelah Anda mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran, maka terhadap dokumen tersebut akan dicek kelayakan perusahaan Anda untuk mendapatkan supply chain financing yang ditunjukkan dalam bentuk credit scoring assessment. Credit scoring akan didasarkan pada sejarah kerjasama Anda dengan shipper Anda dan bagaimana kebiasaan pembayarannya selama proyek berjalan. Selain itu, juga akan dilakukan BI checking, atau pengecekan terhadap data Anda yang ada di database Bank Indonesia untuk mengetahui kelayakan status kredit Anda dan perusahaan Anda. Hasil keseluruhan proses pengecekan ini akan menentukan besarnya biaya bunga yang ditetapkan kepada perusahaan Anda serta besarnya nilai limit kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan Anda. Jika Anda setuju dengan paket tawaran yang diberikan oleh penyedia layanan supply chain financing ini dengan nilai bunga, limit, serta tenor/ jangka waktu yang ditetapkan maka Anda akan diminta untuk menandatangani perjanjian kontrak kerjasama dan proses pendanaan Anda dapat dimulai segera.
3. Pengajuan Pencairan Dana
Anda dapat mulai memanfaatkan fasilitas pendanaan rantai pasokan ini dengan menjalankan proses bisnis seperti biasa kemudian mengumpulkan dokumen invoice kepada lembaga penyedia layanan pendanaan. Dokumen invoice Anda kemudian akan diverifikasi dan apabila telah memenuhi semua syarat pencairan, maka proses pencairan dana akan segera dilakukan. Jumlah pencairan dana juga bervariasi, untuk lembaga P2PL umumnya besar pencairan adalah 80% dari total nilai invoice Anda (tidak menghitung pajak) sedangkan untuk Bank dapat dilakukan proses pencairan hingga maksimum 100% terhadap nilai invoice tersebut. Proses pembayaran bunga juga dapat beragam, yaitu bunga dapat dipotong di depan ketika akan mendapatkan pencairan dana atau Anda mendapatkan pencairan penuh dan diwajibkan membayar bunga ketika TOP berakhir dan shipper melakukan pembayaran atas invoice tersebut.
4. Pembayaran Kembali Oleh Shipper
Terkait pembayaran kembali oleh pihak shipper atas invoice yang Anda ajukan pendanaannya, mekanisme yang umum terjadi adalah pihak lembaga penyedia pendanaan akan meminta shipper untuk melakukan pembayaran ke rekening penyedia pendanaan dan bukan ke rekening Anda lagi. Umumnya akan disediakan rekening virtual account untuk hal ini. Jika lembaga penyedia pendanaan adalah Bank, terdapat opsi untuk melakukan autodebet terhadap akun shipper jika sudah mencapai tanggal jatuh tempo sesuai TOP, namun hal ini akan membutuhkan kerjasama lebih lanjut antara pihak Bank dengan pihak Shipper Anda.
Bagaimana Memilih Partner yang Tepat untuk Supply Chain Financing?
Setelah mengetahui tentang supply chain financing dan bagaimana proses dari pendanaan ini terjadi dari tahap pendaftaran, pengecekan score kredit, pengajuan pencairan dana, dan tahap pembayaran kembali oleh shipper, maka langkah selanjutnya adalah bagi Anda untuk menentukan apakah perusahaan Anda membutuhkan solusi pendanaan ini untuk menjaga operasional bisnis berjalan lancar. Jika jawabannya adalah Ya, maka Anda akan dihadapkan pada masalah berikutnya, yaitu lembaga mana yang harus Anda pilih sebagai partner untuk menyediakan pendanaan ini. Jawaban dari pertanyaan ini dapat beragam, bergantung pada kemampuan dan kebutuhan perusahaan Anda. Faktor-faktor yang wajib diperhatikan antara lain lama TOP Anda dengan shipper, besarnya biaya bunga dan biaya layanan, besarnya persentase jumlah pencairan yang Anda terima, serta seberapa mudah proses yang harus Anda lalui untuk mendapatkan pendanaan rantai pasokan ini.
Fasilitas Supply Chain Financing dari Kargo.Tech
Menindaklanjuti pertanyaan Anda sebelumnya, kini Kargo.Tech memiliki solusi alternatif untuk supply chain financing bagi Anda yang membutuhkan pencairan dana cepat dengan proses mudah dan biaya layanan yang kompetitif. Dalam menyelenggarakan layanan ini, Kargo.Tech bekerja sama dengan lembaga finansial yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman berikut: https://https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/early-payment/.