10 Resiko Tidak Bayar Pinjaman Online/ Kredit Online (Jangan Main-main!)
16/03/2021
Berkembang pesatnya pertumbuhan fintech, membuat hadirnya kredit online seakan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Bagaimana tidak? Kemudahan ini bisa dirasakan masyarakat yang merasa kesulitan untuk mengajukan kredit atau pinjaman di bank. Pinjaman online atau kredit online memang sangat digemari saat ini karena persyaratannya mudah dan juga umumnya pinjaman tanpa agunan.
Meski demikian, kamu perlu waspada mengenai resiko kredit online. Proses kredit yang biasanya membutuhkan waktu pencairan satu minggu, kini bisa disetujui dalam hitungan jam, bahkan menit oleh perusahaan penyedia jasa kredit online. Hal tersebut sangat menggiurkan, apalagi ketika pencairannya cenderung cepat dan banyak orang yang pada akhirnya tak bisa membayar kewajiban utang di kredit online tersebut.
Seperti yang sudah diketahui, pertumbuhan fintech alias penyedia kredit online di Indonesia memang luar biasanya. Dilansir dari berbagai macam sumber ini terhitung sudah puluhan perusahaan fintech yang resmi digandeng OJK untuk memberikan kredit online.
Segera Hubungi Kargo via WhatsApp untuk Pinjaman Invoice Cepat Bersama Kargo.
Aturan OJK untuk Kredit Online
Dasar hukum kredit online sudah ada yakni POJK 77. Peraturan dari OJK ini mengatur mengenai pasal kredit online, prosedur pinjaman online, kategori pinjaman online illegal, sanksi OJK terhadap pinjaman online.
Adanya POJK dari OJK sendiri menjadi dasar hukum kredit online di Indonesia. Seperti yang sudah diketahui, tak jarang keluhan di media sosial muncul di berbagai platform media sosial. Hal yang paling sering terjadi adalah penagihan yang tidak dianggap sesuai ketentuan dan melanggar privacy.
10 Resiko Kredit Online/ Pinjaman Online
Kredit online dapat digunakan siapa saja. Namun, untuk melakukan pinjaman ada baiknya diteliti dahulu sebelum melakukan pinjaman. Nah, agar pinjaman tidak memberatkan kamu nantinya, oleh karena itu ketahui resiko melakukan kredit online/ pinjaman online berikut ini.
1. Bunga yang Terlampau Tinggi
Bunga kredit online sendiri bisa disebut relatif tinggi, perbulannya tanpa disadari bunganya itu bisa sampai kisaran 20-30% dan kadang sampai 08% – 1% perhari, dan itu besar sekali. Bunga itu dibebankan ke kamu dan bisa diangsur setiap bulannya termasuk ke dalam cicilan pembayaran hutang. Makanya lebih teliti lagi pada saat melakukan pinjaman online, jangan pernah lupa untuk membaca syarat dan ketentuannya agar kedepannya kamu tidak terlilit bunga yang sebenarnya tidak bisa kamu bayarkan.
Lakukan perhitungan sebelum mengambil pinjaman online, dan jangan terburu-buru mengambil pinjaman karena persyaratannya mudah dan tanpa agunan. Ada baiknya kamu belajar dahulu cara menghitung bunga atau tanyakan teman saudara untuk melakukan perhitungan agar kamu tahu secara teliti pinjaman yang harus kamu bayarkan plus bunganya.
2. Plafond Pinjaman yang Kecil
Plafond yang kecil memang menjadi kendala pinjaman online. Pinjaman online memang ditujukan kepada UMKM, ibu rumah tangga, dan pinjaman organisasi seperti PKK dan lain-lain sehingga plafond pinjaman kredit online terbilang kecil. Rata-rata pinjaman tanpa agunan hanya di bawah Rp 5 juta untuk sekali pinjaman. Untuk beberapa pinjaman online lainnya, mulai dari Rp 1 juta rupiah dan baru bisa meminta kenaikan plafond setelah melakukan beberapa kali pinjaman. Namun, tentu ada beberapa pinjaman online yang dapat memberikan dana tunai dengan plafond besar, tapi perhatikan kembali bunga yang ditawarkan, biasanya semakin besar pinjaman tentu bunga yang diajukan pihak lembaga pinjol juga semakin besar. Teliti lah sebelum melakukan pinjaman!
3. Mengunggah Data Pribadi
Untuk melakukan pinjaman online kamu akan diarahkan untuk melakukan pinjaman dengan menggunakan aplikasi yang bisa diakses dari rumah. Nah, penggunaan aplikasi tentu saja membutuhkan data identitas untuk melakukan untuk keamanan lembaga. Namun, resikonya adalah data kamu dapat terekspos tanpa disadari, karena pihak lembaga meminta persetujuan untuk menarik data pribadi untuk kepentingan mereka.
Alhasil jika kamu kesulitan membayar dan telat pada beberapa bulan, banyak data pribadi kamu yang mulai disebar oleh lembaga online dan banyak kontak teman kamu yang akan dihubungi untuk meminta pertanggung jawaban. Agar hal ini tidak terjadi, pastikan bahwa cantumkan data pribadi kamu hanya yang dibutuhkan saja. Cari lembaga pinjaman online yang jelas dan terdaftar di OJK agar ada pertanggung jawaban jika data pribadi kamu dimainkan oleh pihak lembaga.
4. Persetujuan yang Tak Pasti
Meski pencairan tinggi, namun persetujuan untuk melakukan kredit online tidak selalu cepat dilakukan. Kenyataannya, meskipun menggunakan teknologi, banyak proses pengajuan kredit online yang tak bisa disetujui dengan cepat. Hal ini juga hasil dari analisa internal dari lembaga tersebut untuk persetujuannya, jadi tidak semua pinjaman online akan disetujui oleh pihak lembaga.
Dalam beberapa kondisi pihak lembaga juga memiliki persyaratan yang lebih untuk meng acc pinjaman, seperti contohnya sudah melakukan beberapa kali pinjaman dengan riwayat yang baik dengan platform tersebut dll. Kondisi ini perlu disadari oleh calon nasabah. Tingginya ekspektasi pun perlu tidak selaras dengan realita di lapangan.
5. Penagih yang Bisa Datang
Layaknya semua pinjaman, ketika nasabah tidak bisa membayar utang yang sudah mereka buat, maka akan ada tindakan penagihan dari penyedia kredit online. Penagihan ini tak akan dilakukan jika nasabah membayar tepat pada waktunya.
Dahulu, karena ini adalah pinjaman online, banyak orang yang berpikir bahwa proses penagihan hanya akan dilakukan lewat e-mail atau sms. Namun hal tersebut tak sepenuhnya benar.
Dalam realitas, perusahaan memang akan melakukan penagihan yang bentuknya reminder hingga nasabah membayar kewajibannya.
Jika masih belum dibayar juga, penyedia jasa kredit online akan melaporkan nasabah ke biro kredit yang diwajibkan oleh OJK kepada setiap perusahaan fintech. Pelaporan ini bertujuan agar nasabah yang tak bisa membayar tidak bisa melakukan pengajuan pinjaman kembali.
Penagihan pun tidak sampai sana. Banyak penyedia kredit online yang menghubungi orang-orang yang berada dalam kontak handphone nasabah dan meminta mereka untuk memberitahu kamu agar membayar utang secepatnya.
6. Biaya Keterlambatan Administrasi
Biaya keterlambatan administrasi atau yang sering dikenal dengan late fee adalah biaya keterlambatan yang dibebankan pada tagihan jika tagihan telah melampaui waktu jatuh tempo pembayaran. Nominal besaran late fee sendiri beragam, ada yang mulai dari 10% hingga 20% dari total tagihan. Melihat hal ini, tentu bukan hanya bunga saja yang harus kamu bayar namun juga late fee yang diminta oleh pihak lembaga online, semakin lama kamu menunda dan terlambat dalam pembayaran tentu akan semakin besar late fee yang diminta.
Untuk melihat hal ini kamu harus lebih teliti dan cerdas dalam membaca syarat dan ketentuan karena soal biaya yang harus dibayar jika nasabah menunggak tidak secara detail dicantumkan dalam aplikasi pada beberapa perusahaan pinjaman online.
7. Belum Terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Pinjaman online saat ini makin menjamur di Indonesia, namun untuk melakukan pinjaman online disarankan menggunakan lembaga yang terdaftar di OJK. Menkominfo saat ini telah menutup 400-an fintech ilegal, namun seiring waktu pinjol ilegal terus berkembang. Dampak jika kamu menggunakan pinjol ilegal sendiri adalah regulasi yang seenaknya mereka, sehingga kamu akan dirugikan dengan bunga-bunga ya besar, biaya admin dan biaya-biaya lain, bisa dibilang kamu diperas untuk mendapatkan untung sebesar-besarnya.
Selain itu juga kamu bisa memiliki resiko terkait pinjaman online yang melakukan penagihan tidak wajar, penagihan yang tidak kenal waktu, nomor kontak pinjaman online yang tidak tersedia, alamat perusahaan yang tidak jelas dan kamu akan kesulitan untuk melakukan pertanggungjawaban kepada lembaga maupun ke OJK karena tidak terdaftar.
8. Perlindungan Data Konsumen yang Tidak Terpercaya
Tentunya data pribadi merupakan hal yang tidak boleh disebar kemana-mana, apalagi jika data pribadi digunakan untuk menjatuhkan. OJK sendiri sudah mengeluarkan peraturan yang ketat tentang perlindungan data konsumen, namun pada prakteknya kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi masih saja terjadi.
Data yang bocor kepada pihak lain bukan dengan sengaja, namun tidak disengaja, seperti contohnya: Sejumlah penyelenggara memperbolehkan pihak ketiga mengakses data konsumen. Setelah data dibagi ke pihak ketiga, data tidak dikelola dengan baik dan akhirnya menimbulkan kebocoran. Atau untuk log in tidak ada konversi untuk ke email jika memasukan sandi yang salah berturut-turut.
9. Transparansi Biaya yang Kurang
Pemikiran sebelum melakukan pinjaman adalah “Berapa biaya yang harus dibayarkan dengan fee, bunga dll?” Namun, nyatanya masih banyak lembaga pinjaman online yang malah menutupi hal tersebut. Setelah jatuh tempo nasabah diminta pembayaran diluar dugaan karena tidak adanya informasi yang jelas terkait biaya pajak, biaya keterlambatan dan biaya-biaya lain yang akan timbul. Dari situ kamu tentu akan merasa dirugikan dan merasa dibohongi.
Selain itu juga ada kasus yang sering terjadi yaitu pemotongan dana pencairan di awal yang tidak sesuai dengan permintaan, dengan alasan administrasi. Pemotongan dilakukan langsung di awal, sehingga kamu tidak akan menerima duit pinjaman utuh dari para lembaga tersebut, namun dipotong lebih kecil. Jika kamu meminjam Rp 1 juta maka kamu hanya akan diberikan Rp 850 ribu dengan potongan administrasi dll. Jika melihat hal itu ada baiknya segera kamu tanyakan guna pemotongan tersebut agar lebih jelas.
10. Pinjaman Online Bodong
Nah, banyaknya permintaan peminjaman banyak juga peluang kejahatan yang berkedok pinjaman online bodong alias lembaga yang tidak terdaftar di OJK namun mengaku terdaftar di OJK. Cara penipuannya fintech lending ilegal yaitu dengan penawaran nama yang mirip dengan fintech legal, lalu mereka berusaha meyakinkan dengan cara persuasif kepada korbannya.
Agar tidak terkena kasus pinjol bodong ini ada baiknya kamu untuk melihat website OJK terlebih dahulu untuk melihat pinjaman online yang sudah terdaftar, dengan begitu pinjaman akan aman tanpa teror yang dilakukan. Perhatikan lebih lanjut tentang lembaga, seperti alamat kantor, founder lembaga, dan review dari pengguna yang pernah melakukan pinjaman. Paling aman dengan melakukan pinjaman yang terdaftar di OJK.
Invoice Financing Adalah Salah Satu Pinjaman Online yang Aman Untuk Transporter Bersama Kargo
Invoice financing adalah sebuah solusi pendanaan bagi kamu yang berbisnis. Pada hakikatnya, ini sama dengan melakukan pinjaman online P2P. Namun, invoice financing bertujuan untuk menyelamatkan arus kas perusahaan kamu.
Biasanya para klien membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk melunasi invoice. Keterlambatan pelunasan invoice bisa membuat masalah bagi keadaan finansial sebuah perusahaan. Di sinilah invoice financing dibutuhkan.
Kargo menyediakan program invoice financing yang kami sebut sebagai Pembayaran Invoice Cepat. Program ini sangat cocok bagi perusahaan logistik yang merasakan cashflow mandek karena invoice yang tak kunjung cair.
Proses yang tidak sulit memudahkan kamu untuk melakukan pencairan dana secara cepat. Kamu pun hanya perlu mengisi formulir secara online dengan mengunjungi https://https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/early-payment/.
Usai mengisi biodata kamu dan perusahaan di link di atas dan di-approved oleh tim Kargo, kamu bisa menikmati pencairan invoice dengan maksimal Rp2 Milyar dalam 2-3 hari saja!
Kargo selalu memikirkan kemudahan kamu untuk mencairkan dana dari vendor truk. Program invoice financing ini pun bekerja untuk memberikan pembayaran lebih cepat untuk perusahaan kamu setelah pengiriman selesai dilakukan.
Kamu pun tak perlu khawatir bingung dengan prosesnya karena akan ada tim dari Kargo yang siap untuk mendampingi kamu untuk mengurus segala kelengkapan data dan dokumen yang dibutuhkan. Hal ini tentu saja akan membantu kamu untuk mendapatkan uang pelancar invoice dengan lebih cepat dan mudah, bukan?
Jadi, kenapa masih ragu? Yuk, gabung bersama Kargo dan bergabung dalam program invoice financing kami sekarang juga! Kelola bisnis kamu sembari menjemput rezeki akan jauh lebih mudah dan aman tentunya hanya bersama Kargo!