Perbedaan Peer to Peer Lending dengan Crowdfunding (Pengertian, Sistem Kerja, dan Perbedaannya)
15/03/2021
Saat ini Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM di Indonesia masih banyak kesulitan mendapatkan pendanaan ataupun pinjaman modal, banyak pula diantaranya yang enggan pinjam ke bank karena tingginya biaya administrasi, cicilan dan juga persyaratan agunan yang diminta oleh pihak bank. Permasalahan tersebut membuat sebagian pengusaha kecil lainnya mulai lari dan melakukan pinjaman di fintech atau pinjaman online. Pinjaman online sendiri tentu memiliki produk yang menawarkan kemudahan dibanding pihak bank, oleh alasan itulah para pengusaha lebih nyaman menggunakan pinjaman online dibandingkan harus meminjam ke bank.
Pinjaman online sendiri saat ini memiliki 2 produk pinjaman yang sering digunakan oleh nasabahnya, salah satunya yaitu Peer to Peer Lending & Crowdfunding. Kedua produk ini memiliki tujuan yang sama yaitu sebagai produk pinjaman/ pendanaan kepada pengusaha yang membutuhkan modal usaha, namun walaupun memiliki tujuan yang sama tapi ternyata kedua produk ini memiliki perbedaaan, apa saja perbedaannya? Berikut ini pengertian Peer to peer lending & Crowdfunding, sistem Kerja, dan perbedaannya.
Cek Sekarang Untuk Pendanaan Invoice Cepat dan Pendanaan untuk Perusahaan Logistik. Cek Sekarang via WhatsApp untuk Pendanaannya.
Sistem Pendanaan Crowdfunding dan Peer to Peer Lending
Fintech menjadi salah satu jenis pendanaan yang sering dilakukan saat ini, apalagi fintech sendiri dapat diakses dengan mudah dan simpel. Ada dua sistem/ produk yang diperkenalkan oleh fintech yaitu P2PL (Peer to Peer Lending dan Crowdfunding, berikut pengertiannya.
Pengertian Crowdfunding
Apa itu Crowdfunding? Crowdfunding adalah pendanaan yang dilakukan secara bersama-sama untuk mewujudkan suatu proyek yang sifatnya komersial ataupun untuk kepentingan sosial. Kegiatan Crowdfunding sendiri sudah banyak diaplikasikan sebelum kemunculan dari fintech, yaitu contohnya seperti penggalangan dana untuk korban bencana alam dan lain-lain. Nah, saat ini crowdfunding sendiri menjadi salah satu produk pinjaman modal usaha yang ditawarkan oleh platform pinjaman online yang bertujuan untuk membantu UMKM dan pengusaha setara. Crowdfunding sendiri melibatkan tiga pihak yaitu pemilik proyek (peminjam), pemberi dana, dan penyedia platform.
Untuk melakukan pinjaman dengan menggunakan crowdfunding caranya cukup mudah, kamu hanya perlu menjelaskan dan menceritakan ide bisnis, situasi dan planning kamu kedepannya terhadap bisnis kamu, nanti jika di approve bisnis kamu akan didanai oleh pendana yang mengumpulkan uang sebagai modal usaha yang nantinya akan diserahkan kepada kamu.
Jenis-jenis Crowdfunding dan Cara Kerjanya
Crowdfunding sendiri mempunyai jenis yang disesuaikan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia, sehingga kamu bisa memilih produk ini dengan menggunakan jenis dari crowdfunding.
1. Donasi
Donasi adalah pengumpulan dana berbasis sumbangan untuk proyek sosial. Biasanya untuk proyek-proyek ini tidak mungkin dibiayai perusahaan finansial konvensional. Salah satu contohnya seperti pengumpulan donasi untuk pembangunan masjid ataupun rumah ibadah, pengumpulan dana untuk panti jompo ataupun rumah sosial lainnya.
2. Reward (Imbalan)
Jenis yang kedua adalah berbasis reward atau pengumpulan dana berbasis imbalan yang sifatnya non finansial, namun biasanya penyandang dana akan mendapatkan imbalan berupa hadiah atau merchandise, bisa juga imbalannya adalah sebuah reputasi & publisitas yang bukan barang nyata.
3. Equity (Saham)
Equity adalah jenis pengumpulan dana yang berbasis imbalan finansial. Untuk jenis ini biasanya setelah proyek itu berhasil akan ada pembagian keuntungan (profit sharing) kepada penyandang dana. Salah satu contohnya adalah pemberian dana dari para investor terhadap usaha dari kreditur, setelah proyek berhasil, nantinya para investor ini akan diberikan imbalan finansial sesuai dengan kesepakatan dua belah pihak.
4. Crowdfunding Lending (Pinjaman)
Pengumpulan dana hanya pinjaman sementara dan diakhir pemilik proyek harus mengembalikan uang serta bunganya kepada penyandang dana.
Pengertian Peer to Peer Lending
Peer to Peer Lending (P2PL) adalah jenis pendanaan dan juga investasi yang dipertemukan pada satu platform secara langsung dan mereka melakukan kegiatan finansial yaitu investasi dan pinjaman. Kegiatan P2P sendiri dilakukan secara online sehingga dapat memudahkan kedua belah pihak dalam melakukan kegiatan finansial dari rumah. Berbeda dengan pinjaman dari bank atau lembaga lain, P2PL sendiri melakukan pendanaan mendapatkan dana dari seorang investor dan lalu dipinjamkan kepada peminjam (kreditur) sehingga fungsi dari lembaga keuangan P2PL sendiri bukan seorang peminjam melainkan seorang media yang mempertemukan kedua golongan tersebut. Bentuk media yang menjadi penengah ini adalah sebuah apps ataupun website yang dibuat oleh lembaga fintech.
Cara Kerja Peer to Peer Lending
Peer to Peer Lending itu adalah sebuah platform yang hadir untuk mempertemukan kedua belah pihak yang ingin melakukan kegiatan finansial yaitu peminjam dan pendana. Jika ada peminjam yang ingin melakukan pinjaman untuk usaha modal kepada P2P Lending maka dana yang diajukan akan dihitung, diberikan rating, dan dihitung bunganya.
Kemudian pinjaman ini akan diposting ke platform di halaman daftar pinjaman lembaga tersebut sehingga para investor yang melihat dana tersebut dapat beramai-ramai meminjamkan sejumlah dana kepada peminjam dan mendapatkan keuntungan dari bunga yang sudah dijanjikan. Pemberi dana hanya akan membayarkan fee kepada platform dan mendapatkan dana yang dijanjikan oleh platform, sehingga platform sendiri disini bukan sumber dari pendanaan dan hanya sebuah media finansial.
Perbedaan Peer to Peer Lending dengan Crowdfunding
Nama yang berbeda namun memiliki konsep yang sama yaitu sebagai platform pinjam meminjam dan pendanaan membuat calon pengguna produk kedua ini bingung dengan kedua istilah ini. Nah, agar lebih jelas berikut ini perbedaan P2PL dengan Crowdfunding
1. Crowdfunding dilakukan pada umumnya untuk penggalangan dana pada suatu proyek, walaupun pada produk/ jenis crowdfunding memiliki pinjaman, namun pinjaman ini tidak memiliki nilai return dan bunga yang berbeda terhadap pinjaman P2PL. Sementara itu P2PL merupakan produk yang khusus bertujuan untuk pinjam meminjam antara kedua belah pihak dengan bunga dan return yang saling menguntungkan.
2. Pada P2PL kamu akan dihadapkan perjanjian tertulis terkait sejumlah dana yang kamu pinjamkan dari investor dan kewajiban pengembaliannya, sementara itu crowdfunding tidak memerlukan perjanjian tertulis karena sifatnya sukarela.
3. Pinjaman Crowdfunding membutuhkan planning untuk mempresentasikan ide proyek dengan baik agar banyak yang tertarik memberikan dananya. Sementara P2PL memberikan pinjaman berdasarkan profit dan nilai pinjaman yang akan didapatkan oleh para Investor.
Nah, sudah jelaskan? Berikut tadi adalah perbedaan signifikan antara Crowdfunding dengan P2P Lending. Satu hal yang harus kamu pegang sebelum memilih adalah, untuk P2PL tujuan produk ini adalah untuk pinjaman, sementara untuk Crowdfunding adalah pendanaan yang dilakukan bertujuan untuk donasi dan lebih ke pendanaan sosial. Semoga bermanfaat!