Barang yang dilarang
25/11/2021
Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa dalam menggunakan Layanan Kargo, Website atau Aplikasi Kargo, Pengguna tidak akan melakukan pengiriman barang yang dikategorikan sebagai barang berbahaya dan/atau barang yang dilarang, yang antara lain adalah:
1. Uang (koin, uang tunai dalam rupiah dan/atau mata uang asing lainnya), surat berharga (cek, giro, obligasi, saham, sertifikat).
2. Narkotika, ganja, morfin dan obat-obat atau zat-zat yang dianggap sebagai benda terlarang lainnya.
3. Barang yang waktu hidupnya kurang dari transit time pengiriman yang diperkirakan.
4. Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar.
5. Kiriman dalam bentuk cair lainnya kecuali dikemas dengan baik dan benar (dengan melampirkan Material Safety Data Sheet) dan surat pernyataan barang berbahaya dari Pelanggan).
6. Barang yang mudah meledak, seperti senjata dan bagian-bagiannya.
7. Barang-barang yang terbuat dari bahan gelas dan barang pecah belah (kecuali dikemas dengan baik dan memenuhi standar pengemasan serta bertanda ”Fragile”).