Mengapa Mobil Barang dan Pick Up Wajib Uji Kir? Inilah Tujuannya

11/05/2022

Membuka bisnis ekspedisi truk dan angkutan barang memang dapat dilakukan dengan mudah, namun tentu dengan perencanaan yang matang. Siapa pun bisa menjadi pengusaha bisnis ekspedisi ini, asalkan memiliki aset yang memadai, termasuk sudah memiliki kualifikasi yang sebagaimana mestinya dimiliki kendaraan pengangkut. 

Ada berbagai macam perawatan yang perlu dilakukan, mulai dari mesin, bahan bakar, roda, dan komponen-komponen penting lainnya. Selain itu, diperlukan juga uji kelayakan kendaraan seperti Uji KIR.

Baca Juga: Jangan Salah! Ini Cara Memilih Ban Truk untuk Muatan Berat yang Tepat

Apa itu Kir Kendaraan?

Memiliki kendaraan niaga seperti pengangkut barang tidak hanya diperlukan sebuah perawatan, tetapi juga banyak hal, salah satunya perihal uji kir kendaraan. Uji kir adalah rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan layak untuk dijalankan atau tidak. 

Uji kelayakan KIR ini menjadi sebuah kewajiban karena sudah ditetapkan oleh  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1. 

Di ayat kedua juga disebutkan bahwa uji berkala ini terdiri dari kegiatan pemeriksaan fisik kendaraan dan memberikan pengesahan dari hasil uji tersebut.

Mengapa mobil barang dan pick up wajib uji KIR?

uji kir adalah
Sumber foto: freepik.com

Dari yang tertuang dalam peraturan yang berlaku, pada dasarnya, ada sejumlah poin yang wajib diikuti oleh kendaraan saat uji kir:

1. Lampu dan daya pancar
2. Emisi gas buang
3. Sistem kemudi
4. Kaki mobil dan truk
5. Speedometer
6. Kemampuan rem
7. Kedalaman alur ban 
8. Kaca mobil
9. Tidak dimodifikasi
10. Klakson berfungsi dengan baik

Poin-poin tersebut berkaitan erat dengan kondisi kendaraan yang digunakan. Untuk itu, kendaraan kabin ganda (double cabin) dan pick up dengan bak terbuka wajib melakukan uji kir. Apa tujuannya?

Pick up dan mobil barang jenis lainnya difungsikan untuk mengangkut barang muatan dari satu tempat ke tempat lainnya. Maka, demi keamanan barang yang dibawa, sebelum dioperasikan, ada baiknya armada tersebut sudah dipastikan memiliki kualitas yang baik dan standarisasi yang sesuai. 

Uji kir adalah salah satu bentuk tes yang hasilnya bisa digunakan untuk menentukan kelayakan mobil barang dan pick up tersebut. 


Untuk cara mendaftarnya simak artikel berikut: Cara Pendaftaran Uji KIR Kendaraan Mobil dan Truk


Apa yang terjadi jika mobil barang dan pick up tidak melakukan uji KIR?

Tidak hanya berfungsi untuk keamanan angkutan, sesuai aturan yang berlaku KIR memanglah salah satu tes yang wajib dilaksanakan. Jika tidak mengikuti uji kir, maka ada sanksi yang akan diterima.

Sanksi tersebut adalah sanksi administrasi berupa beberapa poin seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang LLAJ pasal 76 ayat 1. Yang mana, sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, membayar denda, dibekukan izin jalan, sampai pencabutan izin jalan kendaraan.

Di sisi lain, sanksi tersebut tidak hanya diterima oleh masyarakat umum saja. Petugas yang sengaja tidak melakukan uji kir dengan benar juga bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB mengatur sanksi yang diberikan kepada petugas. Apabila petugas yang bertugas diketahui lalai atau menyulitkan peserta uji kir bisa dicabut sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis ujinya, sehingga oknum petugas tersebut tidak memiliki wewenang lagi untuk menjadi petugas kir di kemudian hari.

Pada dasarnya, pelaku usaha, khususnya ekspedisi angkutan barang yang melakukan uji kendaraan, baik itu mobil pick up, mobil barang, atau pun truk semacamnya berarti sedang melakukan perawatan yang nantinya akan memberikan dampak yang baik bagi bisnis.

Poin-poin yang diperiksa saat UJI KIR bisa membantu meyakinkan pelanggan perihal keamanan armada dan kesehatan truk untuk pelayanan pengiriman. Oleh sebab itu, aset pick up dan mobil barang pengiriman harus dilakukan perawatan dan salah satu persyaratan wajib yang harus dilakukan adalah uji KIR.

Baca Juga: Klasifikasi Golongan Kendaraan yang Ada di Indonesia

Bergabung Menjadi Kargo Vendor Untuk Menambah DO Harian dan Rutin dengan Mudah

Setelah memperhatikan kualitas kendaraan pick up dan mobil pengiriman dengan melakukan UJI KIR, maka Anda bisa mendapatkan pendapatan yang lebih maksimal dengan cara bergabung menjadi mitra vendor di Kargo.

Aset yang sudah Anda rawat dengan baik, bisa mendapatkan nilai yang menjual di mata para pengirim barang atau shipper di Kargo Tech. Yang mana memang setiap harinya selalu ada ratusan permintaan pengiriman barang yang masuk ke Kargo dan membutuhkan mobil angkutan barang untuk mengantarnya.

Jadi, jika Anda bergabung bersama Kargo, investasi pada aset kendaraan Anda tidak akan menjadi sia-sia sebab kami memastikan adanya DO untuk muatan rutin, balen, dan harian untuk bisnis angkutan Anda. Semua info muatan ini bisa Anda dapatkan hanya dengan melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Kargo vendor.

Bagaimana cara bergabung menjadi mitra vendor Kargo Tech? Sangat mudah! Anda hanya perlu mendownload aplikasi Kargo vendor, dan jangan lupa untuk nyalakan notifikasi pengirimannya. Setelah itu, Anda bisa menemukan banyak permintaan pengiriman barang yang bisa dipilih sesuai dengan kemampuan Anda. 

Selain mudah, daftar menjadi mitra vendor juga gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Hanya saja ada beberapa syarat seputar dokumen yang harus dipenuhi. Setelah berhasil lolos, Anda bisa mendapatkan penghasilan yang menjanjikan karena banjir DO! Jadi, jangan sia-siakan armada Anda yang sudah memiliki performa bagus, segera daftar menjadi mitra vendor Kargo, yuk!

Tertarik? Mulai cari muatan dengan Kargo sekarang

[INSERT_ELEMENTOR id="14324"]