Klaim Asuransi Ditolak? Ini Penyebabnya

25/01/2021

Mengajukan klaim adalah hak dari nasabah kepada sebuah asuransi yang dapat diajukan. Pada tahap ini kamu dapat menikmati manfaat memiliki asuransi dan manfaat premi yang kamu bayarkan tiap bulannya.

Klaim asuransi sendiri adalah sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan polis asuransi. Klaim Asuransi yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan dalam bentuk perbaikan ataupun berupa uang.

Mengajukan klaim asuransi memang kadang terbilang ribet dan terlalu banyak hal yang tidak perlu untuk sebuah syarat klaim, namun daripada kita tanggung semuanya memang lebih baik kamu mengikuti syarat dari pihak asuransi. Oleh karena itu, penting untuk dicatat pada awal kontrak untuk mengetahui cara proses klaim sebuah asuransi, agar pada saat kamu ingin mengklaim sesuatu kamu tidak terjebak situasi yang membuat kamu susah.

Ingin melakukan pengiriman barang dengan menggunakan asuransi bersama Kargo? Kunjungi lamannya sekarang!

Hal Penting yang Perlu Dipersiapkan sebelum Klaim Asuransi

Klaim asuransi

Pastikan 4 hal ini sebelum mengajukan klaim asuransi kamu:

1. Pastikan polis asuransi perlindungan aktif

2. Lengkapi data formulir beserta isinya dan dokumen klaim yang diperlukan

3. Pastikan kamu mengajukan klaim maksimal 30 hari setelah kejadian

4. Isian pada formulir klaim harus asli, sedangkan dokumen pendukung lainnya diperbolehkan menyertakan dokumen fotokopi yang telah dilegalisir.

8 Alasan Klaim Asuransi Ditolak

Sulitnya pengurusan klaim asuransi tentunya akan membuat kamu tambah jengkel dengan perilaku pihak asuransi. Nah, setelah memastikan 4 hal di atas, berikut ini 8 alasan ditolaknya klaim asuransi kamu.

asuransi ditolak

1. Polis Sedang Tidak Aktif (Lapse)

Seperti yang disarankan, kamu harus mengecek polis kamu masih aktif ataupun tidak? Pihak asuransi tentu tidak akan menerima jika asuransi kamu lapse. Cek kembali apakah kamu sudah melakukan pembayaran premi tepat waktu? Biasanya masa tenggang dari jatuhnya tempo adalah sekitar 45 hari, jika lewat dari batas itu asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian apapun yang diderita pemegang polis, maka dari itu kamu harus membayar premi tiap bulannya dengan tepat waktu.

Ada dua penyebab tidak cukupnya nilai tunai, yaitu kinerja investasi tidak baik dan nilai tunai yang sering dicairkan. 

2. Pengajuan Klaim yang Telat

Hal ini sering terjadi jika kamu orang yang sibuk dan menyepelekan hal tersebut dan berakibat ditolaknya klaim asuransi. Asuransi sendiri memberikan batas waktu untuk pengurusan klaim. Setiap jenis asuransi sendiri mempunyai waktu yang berbeda untuk mengklaim suatu asuransi, seperti contoh asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya yang hanya 3 x 24 jam. Sementara untuk asuransi jiwa biasanya memiliki batas waktu yang cukup panjang antara 30-60 hari.

3. Dokumen Klaim yang tidak lengkap

Dokumen yang harus disertakan saat pengajuan klaim memang berbeda-beda tergantung dari pihak asuransi dan jenis asuransi yang kamu miliki. Biasanya kamu akan diminta untuk menyerahkan dokumen wajib seperti formulir klaim, dan formulir klaim manfaat pertanggungan, yang kedua surat bukti dokumen, contohnya jika kamu ingin mengklaim rumah sakit, tentu kamu harus menyertakan surat keterangan dokter, kwitansi asli pembayaran, rincian biaya inap dan fotokopi identitas tertanggung.

Selain itu jika kamu diminta untuk mengisi formulir, isilah dengan jelas dan detail karena pihak asuransi nantinya akan melakukan pengecekan. Jangan pernah berbohong, karena jika ketahuan pihak asuransi akan membatalkan proses klaim kamu.

4. Klaim Tidak Termasuk dalam Klausul

Polis asuransi berisi kesepakatan yang meliputi kriteria apa saja yang yang akan ditanggung asuransi. Seperti contohnya asuransi mobil TLO, apa yang dimaksud dengan rusak brat tentu berbeda-beda. Bisa jadi jika kerusakan minimal 70%, 75%, bahkan 80%. Nah, jika mobil kamu kerusakannya di bawah persenan di atas maka pihak asuransi biasanya tidak akan bertanggung jawab atas pembiayaan kerusakan.

5. Pengajuan Klaim dalam Waktu Tunggu

Kemungkinan lainnya adalah karena kamu di masa dimana harus menunggu hingga bisa mengajukan klaim. Masa tunggu dalam konsep asuransi jangka waktu tertentu yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum manfaat perlindungan asuransi dapat digunakan atau pembayaran klaim dapat dilakukan. Namun, biasanya kamu tidak perlu khawatir karena ketentuan mengenai masa tunggu ini sudah lebih fleksibel pada sebagian besar perusahaan asuransi.

6. Klaim Pre-existing Condition

Klaim Pre-existing Condition adalah kondisi dimana kamu sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu pada saat mendaftar ke asuransi. Pada umumnya perusahaan asuransi dapat menerima kamu sebagai nasabah dengan persyaratan tertentu. Namun, biasanya juga alasan ditolaknya asuransi karena kamu sudah memiliki riwayat penyakit ini sebelum di asuransi. Hal ini bisa terjadi dikarenakan perlindungan dilakukan pada saat nasabah masih sehat, walaupun saat ini ketentuan ini sudah mulai fleksibel dan bisa dilakukan klaim dengan syarat dan ketentuan.

7. Terjadi Kesengajaan dan Pelanggaran Hukum

Klaim asuransi akan menolak jika terbukti ada kesengajaan dalam perusakan barang yang di kalim dan terbukti ada kejahatan pada barang. Contohnya, kamu sengaja merusakan mobil kamu agar mobil tersebut masuk klausul pihak asuransi yang membatasi mobil yang harus diasuransikan. Atau kecelakaan akan ditolak jika nasabah mengendarai mobil dalam keadaan mabuk-mabukan.

8. Klaim Termasuk Dalam Daftar Pengecualian

Klaim asuransi dalam daftar pengecualian adalah asuransi yang tidak bisa ditanggung oleh pihak asuransi (pengecualian). Misalnya pada asuransi kesehatan, tertanggung mengidap HIV/AIDS, nah hal tersebut bisa masuk dalam pengecualian. Meski begitu terkadang pihak asuransi masih bisa memberikan pertimbangan untuk menyetujui kondisi dalam pengecualian, apabila pemilik pilis bersedia membayar premi ekstra untuk resiko tersebut.

Nah, pentingnya mengetahui persetujuan di awal pada konteks ini sangat penting agar tidak adanya kesalahpahaman pada saat mengajukan klaim.

Asuransi Barang Menjadi Asuransi yang Penting

Banyak orang yang meremehkan asuransi dalam pengiriman barang. Terkadang kebanyakan orang memiliki kepercayaan diri yang tinggi mengenai barang yang mereka terima akan sampai dengan aman di tangan kamu, atau penerima paket. Paket harus diasuransikan karena jasa pengiriman tidak akan bertanggung jawab jika paket rusak ataupun hilang. Walaupun ada pertanggungjawaban dari pihak pengirim, namun pertanggungjawaban itu tentunya terbatas dan tidak akan memuaskan.

Untuk sekarang biasakan menggunakan asuransi jika kamu mengirimkan barang besar ataupun kecil, muatan besar ataupun kecil. Kargo sendiri bekerjasama dengan berbagai macam perusahaan asuransi besar yang fokus pada barang dengan nilai besar. Produk ini memang diperuntukan untuk pengiriman ekspor dan juga impor perusahaan logistic.

Kargo sudah bekerjasama dengan berbagai macam perusahaan penyedia asuransi ternama menyediakan layanan asuransi yang terbaik dengan maksimal tanggungan sebesar Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)

Tak hanya itu, penyewaan truk di Kargo pun bisa dilakukan dengan cara yang sangat mudah. Segera hubungi customer service kami dengan menghubungi via WhatsApp di sini, tanyakan seputar pengiriman dan asuransinya sekarang juga. Pengiriman barang tambah aman dan tepat waktu hanya di Kargo.

Konsultasikan kebutuhan muatan kamu bersama kami sekarang!

[INSERT_ELEMENTOR id="14324"]