Daftar Barang yang Tak Bisa Dikirim Via Ekspedisi

04/12/2020

Kegiatan kirim paket seperti sudah menjadi rutinitas harian yang tak bisa dihindari. Terlebih ketika sedang melakukan Working From Home alias kerja dari rumah. Melakukan belanja online bisa menjadi kegiatan yang menghibur kala pandemi.

Meski sudah akrab dengan kegiatan kirim paket, namun banyak yang belum mengetahui bahwa tak semua barang bisa dikirim melalui ekspedisi. Jadi, jangan sampai membuang tenaga dan uang karena tak mengetahui bahwa ada barang yang tak bisa dikirim ya.

Meski demikian, ada juga orang yang pura-pura tak tahu mengenai larangan pengiriman barang tertentu. Bahkan tak jarang pula ada yang sengaja mengirimkan barang yang sudah jelas dilarang namun mengakuinya sebagai barang jenis lain yang diperbolehkan.

Aksi ekstrem lainnya adalah beberapa orang pun bisa menyelipkan barang yang terlarang pada barang lain yang diakuinya. Misalnya orang tua yang menyelipkan uang bulanan untuk anaknya di sela-sela paket yang dikirim agar lebih praktis.

Menurut aturan yang berlaku, yang tak boleh dikirim lewat paket. Tak hanya uang, masih banyak lagi berbagai jenis dan kategori barang yang memang tak boleh dikirim lewat ekspedisi. Jadi, cobalah untuk melakukan kegiatan kirim paket seusai peraturan yang berlaku ya!

Peraturan Jenis Barang yang Tak Bisa Dikirim Via Ekspedisi

Di Indonesia, terdapat peraturan resmi yang mengatur regulasi kirim paket. Peraturan mengenai kirim paket sendiri tertera di Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pos ini berbicara mengenai larangan barang yang dikirim karena berpotensi menimbulkan bahaya yang lazim. Barang-barang tersebut sendiri disebut dengan istilah Dangerous Goods.

Secara definisinya, dangerous goods atau yang biasa disebut hazardous goods berarti barang-barang berbahaya. Barang jenis ini biasanya memiliki unsur zat bahan, atau benda padat, cair atau gas yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan, serta getaran yang beresiko membahayakan kesehatan manusia, organisme hidup lainnya, properti yang dalam kasus ini seperti alat pengangkut barang atau truk, serta dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan penerbangan.

Undang-undang No. 38 tahun 2009 ini sendiri secara tegas menyatakan bahwa pengguna layanan pos dilarang untuk mengirimkan barang yang bisa membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan atau keselamatan orang.

Layanan pos yang disebutkan dalam Undang-undang tersebut sendiri mencakup layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, serta layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.

Secara umum, layanan pos sendiri dikelompokan sebagai dokumen atau surat dan juga paket.

Berikut barang-barang terlarang yang bisa membahayakan kiriman atau keselamatan orang yang disebutkan dalam UU No. 38 Tahun 2009

a.       Narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya

b.       Barang yang mudah meledak

c.       Barang yang mudah terbakar

d.       Barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan

e.       Barang yang melanggar kesusilaan

f.        Barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan lain dinyatakan terlarang

Klasifikasi Benda Berbahaya dalam Ekspedisi

Dalam UU no. 1 tahun 2009 mengenai Penerbangan, pada pasal 136 ayat 4 mengenai barang berbahaya atau dangerous goods, terdapat klasifikasi yang berjumlah 9 kelas, yakni;

1.       Eksplosif Goods (REX) adalah serentetan barang berbahaya yang mudah meledak seperti bom, mesiu, peluru, petasan dan kembang api.

2.       Gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquefied or dissolved under pressure) adalah bahan atau barang yang mudah dibakar ketika ditekan atau mudah menguap seperti Butane, Hydrogen, Propane, Acetylene dan lighters.

3.       Flammable Liquids ( adalah barang yang bersifat zat cair dan mudah terbakar seperti alkohol, thinner, diesel oil dan juga gasoline.

4.       Flammable Solids ialah jenis barang yang bersifat zat padat dan mudah terbakar melalui gesekan dengan benda sekitar. Contoh barang tersebut adalah korek api, sulfur, dan celluloid.

5.       Oxidizing Substances (ROX) dan Organic Peroxide adalah jenis barang yang bisa dengan mudah menguap dan jika dihirup oleh manusia bisa mengakibatkan rasa kantuk. Barang yang bisa dengan mudah menghasilkan O1 dan dapat mengakibatkan kebakaran (oxidizing substances).

Contoh dari barang tersebut adalah ammonium, nitrate, fertilizer, calcium chlorate, bleachers.

6.       Toxic ( RPB ) dan Infectious Substances ( RIS ) adalah jenis barang yang mengandung racun dan mudah menular ( toxic and infectious substances )serta bisa menyebabkan kematian jika dihirup atau ditelan, menyebabkan cidera atau iritasi ketika terkena kulit. Contohnya: Sianida, arsenic, pestisida. Virus atau bakteri yang menular.

7.       Radioactive Material ( RFW ) adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi. Zat tersebut bisa membahayakan bagi manusia, hewan dan barang di sekitarnya.

8.       Corossives ( RCM ) ialah barang yang mengandung zat karat seperti asam baterai dan merkuri.

Bahan atau barang perusikan alias corrosive substances ini merupakan bahan yang bisa menimbulkan kerusakan jaringan kulit atau memiliki tingkat korosif yang tinggi terhadap material lain.

Contohnya adalah battery acid, sulphuric, potassium, hydroxide, dan mercury.

9.       Miscellaneous Dangerous Goods ( RMD ) adalah jenis barang ;ain yang dianggap berbahaya serta mengancam keselamatan penerbangan. Apabila diangkut dengan menggunakan moda udara seperti asbes, garlic oil, life raft, dry ice dan material magnet.

Jika disederhanakan, barang-barang yang tak bisa dikirim dengan menggunakan pesawat adalah;

a.       Bahan mudah terbakar

b.       Bahan mudah meledak

c.       Alkohol

d.       Senjata api dan senjata tajam

e.       Obat-obatan berbahaya seperti narkotika dan psikotropika

f.        Barang yang memiliki daya magnetik

g.       Barang yang melanggar norma kesusilaan

h.       Barang yang mudah rusak dan mencemari lingkungan

i.         Binatang hidup kecuali ekspedisi yang memiliki izin resmi pengiriman hewan

j.         Barang biologis yang bisa atau berpotensi menularkan penyakit

k.       Barang berharga seperti uang, surat berharga, emas, perak, permata, perhiasan, kecuali memiliki sertifikasi dan izin resmi dari lembaga terkait

l.         Jasad manusia sebagaian atau utuh

m.     Barang-barang lain yang melanggar aturan dan peraturan perundang-undangan

Sesuai ketentuan, barang kategori dangerous goods tidak boleh dikirim melalui ekspedisi pesawat. Larangan tersebut dibuat karena ada beberapa jenis barang yang berpotensi membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan menggunakan pesawat.

Barang-barang tersebut baru bisa diangkut menggunakan pesawat jika memenuhi standar pengiriman khusus serta penangannya dipisah di tempat yang mengkhususkan pengiriman dangerous goods.

Selain itu pemuatan barang yang termasuk jenis dangerous goods pun bergantung pada kebijakan pihak operator penerbangan itu sendiri. Ada perusahaan penerbangan yang mengijinkan kirim paket dangerous goods untuk diangkut dengan pesawat dengan batasan tertentu. Namun, ada pula yang tak mengizinkan sama sekali.

Hal ini pun berlaku pada jasa kiri paket. Ada penyedia jasa kirim paket yang sangat ketat dalam menerapkan aturan kirim paket dangerous goods. Namun ada juga penyedia jasa kirim paket atau ekspedisi yang memiliki sifat fleksibel.

Biasanya jenis penyedia kirim paket ini memerhatikan jenis barang dari wadah dan cara pengemasannya yang aman.

Pelanggaran Kirim Paket Dangerous Goods

Dalam praktiknya, terbukti banyak pelanggaran mengenai kirim paket dangerous goods di kehidupan sehari-hari. Tak sedikit kasus penyalahgunaan pengiriman paket yang berisi barang-barang yang seharusnya terlarang atau berbahaya yang dilakukan dengan cara sengaja agar kirim paket berjalan lancar.

Namun perlu Anda ingat, ketika Anda mengirimkan dangerous goods, ini bukan perkara proses kirim paket berjalan lancar atau tidak. Namun bagaimana Anda akan bertanggungjawab atas keselamatan pengiriman.

Sebenarnya, ketentuan mengenai dangerous goods sendiri bukan harga mati dalam urusan kirim paket. Karena ketentuan tersebut pada umunya diterapkan untuk kegiatan kirim paket dengan media ekspedisi udara yang memang punya regulasi yang lebih ketat jika Anda bandingkan dengan moda transportasi darat atau laut.

Meski demikian Anda memiliki tiga jenis kiriman yang patut untuk diwaspadai.

Jenis Usaha yang Laku Keras Selama Pandemi Covid-19

Jenis Barang Kirim Patut Diwaspadai

Untuk para karyawan, kurir, atau penyedia jasa kirim paket, terdapat tiga hal utama yang perlu Anda ketahui mengenai jenis barang yang patut diwaspadai. Tiga jenis paket tersebut adalah kirim paket berbahaya, kirim paket terlarang, dan kiriman larangan terbatas.

Mengenai kirim paket berbahaya atau dangerous goods sendiri sudah dijelaskan secara lengjapp sebelumnya. Singkatnya, dangerous goods sendiri meliputi semua barang berbahaya yang berpotensi menyebabkan kebakaran dan meledak jika dikirim melalui ekspedisi udara.

Sementara itu yang termasuk kirim paket terlarang adalah semua barang yang dilarang oleh undang-undang. Jika barang yang termasuk dangerous goods masih bisa dikirim dengan aturan tertentu, maka barang yang terlarang sama sekali tak boleh dikirim melalui jasa pengiriman atau transportasi apapun.

Contoh kirim paket barang terlarang adalah;

1.       Narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya

2.       Senjata api, senjata, senjata api atau senjata asli, replica maupun suku cadangnya

3.       Barang yang melanggar kesusilaan

4.       Uang, surat berharga, perak, emas, permata, perhiasan, serta barang berharga lainnya

5.       Barang palsu dan atau dipalsukan, banderol-banderol, serta stiker pajak palsu

6.       Barang yang dilarang masuk negara tujuan sesuai dengan peraturan negara setempat

Sementara itu kirim paket dengan isi barang larangan terbatas adalah barang yang bisa dikirim dengan mendapatkan izin dari balai karantina. Contohnya adalah hewan peliharaan seperti anjing, kucing, burung dan lainnya serta tanaman.

Cara kirim paket berupa hewan maupun tanaman lewat udara tidak sama seperti barang pada umumnya. Meski demikian, Anda tetap harus mendapatkan lisensi dari balai karantina. Selain itu, packingannya pun harus memenuhi ketentuan yang sudah berlaku.

Tak sampai sana, pihak jasa kirim paket pun harus memastikan bahwa isi barang kiriman sendiri tak berisi barang berharga, barang yang mudah busuk, dan juga barang yang mudah pecah.

 7 Tips Pilih Jasa Pengiriman Barang Terbaik

Kirim Barang dengan Kargo Technologies

Kargo Technologies menyediakan jasa kirim paket dengan menggunakan truk untuk pengiriman sepulau Jawa dan beberapa daerah di Sumatera. Anda bisa menyewa truk dengan harga terjangkau dan ketepatan pengiriman yang akurat.

Jika Anda memutuskan untuk mengirim atau mendistribusikan produk Anda sendiri, tentu tak terpikirkan biaya asuransi. Namun, bagaimana jika hal yang tak terduga menghampiri di tengah jalan? Barang bawaan jadi pecah atau rusak, misalnya?

Bersama Kargo Technologies, Anda bisa mendapatkan asuransi pengiriman barang yang berfungsi untuk membiayai semua risiko terjadinya kerusakan atau kehilangan barang. Risiko barang rusak atau hilang saat proses pengiriman berlangsung memang sangat bisa terjadi. Namun bersama dengan Kargo Technologies, Anda akan mendapatkan asuransi yang nggak bikin kantong bolong dan bikin kepala pusing.

Dalam pengiriman, Kargo Technologies sendiri tak bisa melayani pengiriman mobil, hewan, obat-obatan terlarang, senjata api, serta alkohol.

Pengiriman Kargo Technologies pun dijamin aman. Anda pun bisa mendapatkan asuransi GRATIS dengan maksimal nominal Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) per pengiriman jika terjadi hal yang diinginkan.

Bersama Kargo Technologies, nggak perlu lagi bayar berlebih untuk mendistribusikan barang dari perusahaan Anda karena promo cashback dari kami sudah pasti menguntungkan! Jadi pastikan untuk jangan sampai ketinggalan, ya!

Promo cashback dari Kargo Technologies berlaku hingga awal tahun! Cara mendapatkan promonya pun mudah banget!

Anda hanya perlu menggunakan jasa kami untuk 5 kali pengiriman dalam 30 hari dan dapatkan promo cahsbacknya sebesar Rp250.000!

Promo akhir tahun tentu saja tidak sampai di sana! Anda juga bisa mendapatkan cashback hingga Rp600.000 dengan melakukan 10 kali pengiriman bersama Kargo Technologies!

Dan jangan lupa,kesempatan ini berlaku kelipatan! Jadi, ketika Anda semakin sering mengirim barang bersama Kargo Technologies, akan semakin hemat pula anggaran pengeluaran perusahaan atau bisnis yang tengan Anda jalani! Mudah dan hemat banget bukan?

Pesan truknya sekarang di sini untuk dapatkan promo cashback dan raih hematnya sekarang juga! Atau, Anda juga bisa download Kargo Shipper  di playstore untuk melihat harga truknya dan memilih truknya!

Konsultasikan kebutuhan muatan kamu bersama kami sekarang!

[INSERT_ELEMENTOR id="14324"]