Mengapa Asuransi Penting Dalam Pengiriman Barang?

20/12/2020

Banyak orang yang meremehkan asuransi dalam pengiriman barang. Terkadang kebanyakan orang memiliki kepercayaan diri yang tinggi mengenai barang yang mereka terima akan sampai dengan aman di tangan Anda, atau penerima paket.

Akhirnya, pengirim paket  sering tak merasa perlu untuk mengasuransikan barang yang akan dikirim karena dianggap hanya menambah ongkos kirim saja.

Sementara itu pihak agen sendiri menganggap asuransi sangat diperlukan karena paket yang dikirim miliki risiko rusak selama paket pengiriman. Tentu saja hal ini bertujuan agar ada pihak yang menanggung jika terjadi kerusakan.

Jadi, kenapa paket harus diasuransikan? Bukankah seharusnya pihak perusahaan penyedia jasa pengiriman yang harus bertanggung jawab penuh akan keselamatan paket? Lalu di mana sih batas tanggung jawab perusahaan terhadap[ kerusakan paket atau jika ada paket yang hilang?

Dilansir dari bisniskurir.com, pihak perusahaan memang bertanggung jawab atau keselamatan paket yang dipercayakan padanya. Namun tanggung jawab itu sendiri bersifat terbatas. Karena pada dasarnya biaya yang dibayarkan oleh customer itu adalah ongkos kirim atau yang bisa didefinisikan sebagai biaya antar untuk transportasi dan operasional. Sementara cover risiko tak termasuk kewajiban atas proses pengiriman barang itu.

Jika terjadi kehilangan, kerusakan ataupun kekurangan atas barang yang dititipkan, biasanya pihak perusahaan hanya bisa menanggung penggantian maksimum sebesar 10 persen saja dari biaya pengiriman. Jadi perusahaan tak akan menggantikan nilai barang tersebut.

Paket yang Dikirimkan Perlu Diasuransikan

Idealnya, semua paket yang dikirim perlu diberikan asuransi. Namun hal ini tentu saja tak bisa dipaksakan kecuali untuk barang-barang tertentu. Biasanya konsumen merasa keberatan dengan tambahan biaya asuransi padahal sebenarnya premi yang dibiarkan relatif kecil jika dibandingkan dengan kerugian yang bisa saja diterima di kemudian hari.

Jika Anda ragu mengenai pentingnya asuransi, sebenarnya ada ketentuan mengenai barang yang perlu atau tidak untuk diasuransikan. Hal tersebut tergantung pada nilai dan harga barang yang akan Anda kirimkan sendiri. Ketentuan barang yang wajib di asuransikan adalah;

–          Nilai/harga barang lebih besar dibandingkan dengan 10 kali biaya pengiriman

–          Barang yang berharga di atas Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)

–          Dokumen resmi dan barang berharga seperti KTP, SIM, BPKB, Paspor, Ijazah, dan Sertifikat

Selain itu, untuk pengiriman barang elektronik seperti HP, kamera, atau televisi yang rawan rusak, biasanya pihak agen pun menyarankan untuk melakukan asuransi. Begitu pula dengan barang yang rentan pecah.

Jadi, lebih baik menambah sedikit biaya namun bada jaminan asuransi untuk barang-barang Anda yang mudah rusak, bukan? Hal ini sendiri seringkali menjadi dilema para penjual online. Karena banyak konsumen yang membatalkan pesanan mereka karena enggan untuk membayar lebih ongkos kirim.

Sementara itu, pihak penjual sendiri merasa asuransi diperlukan agar paket tetap dikirim menggunakan asuransi agar jika terjadi kerusakan, pelanggan tidak akan kecewa karena kerugian pasti akan digantikan.

Beberapa Hal yang Ditanggung Asuransi

Jika barang yang diasuransikan mengalami kehilangan atau kerusakan selama perjalanan, maka pihak pembeli akan mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi sebesar harga barang. Perlu diketahui bahwa kerusakan yang dimaksud di sini adalah barang yang dikirim  pecah atau risak secara fisik, bukan secara fungsional.

Contohnya, jika Anda mengirim HP dan setelah sampai di tangan Anda ternyata HP tersebut utuh dan lengkap, namun ketika dinyalakan tidak bisa, maka hal tersebut tidak akan dijamin oleh asuransi. Dalam hal ini, jika HP yang Anda beli masih dalam masa garansi, maka pihak dealer atau counter HP yang wajib menangani dan mengganti rugi masalah tersebut.

Tipe Asuransi Pengiriman Barang

Meskipun secara umum asuransi pengiriman barang merupakan sebuah asuransi untuk menjamin barang kiriman Anda, namun nyatanya asuransi ini memiliki sejumlah perbedaan menurut kegunaan dan juga fungsinya.

Mengingat dalam pengiriman barang logistik yang diantarkan oleh jasa pengiriman tersebut bisa mencakupi beberapa area seperti lewat jalur udara, darat, hingga laut, maka jenis asuransinya pun disesuaikan dengan cara pengirimannya tersebut.

Dengan demikian, terdapat beberapa pilihan jenis asuransi pengiriman barang yang bisa dipilih oleh para pengguna layanan jasa pengiriman logistik tersebut yang sesuai dengan jenis pengirimannya. Jenis-jenis tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

ICC-C atau Klausa C

Pada jenis asuransi ini, penggantian kerusakan atas barang yang dikirimkan hanya mendapat sebagian atau keseluruhan (total loss) dengan jangkauan jenis kerusakan yang terbatas. Selain itu di dalam tipe klausa ini sendiri, perlu diperhatikan beberapa hal apabila lebih memilih menggunakan jenis asuransi ini.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah mulai dari besarnya premi, syarat klaim, hingga nantinya merujuk kepada proses klaim dari asuransinya itu sendiri. Penjaminan pada asuransi ini pada saat pengiriman adalah seperti berikut ini:

– Ledakan atau kebakaran.

– Kapal kandas, tenggelam, atau terbalik.

– Alat angkut bertabrakan dengan objek lain di luar air.

– Pembongkaran barang di pelabuhan.

– Kondisi penyelamatan umum di mana https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg harus dibuang ke air untuk menyelamatkan kapal.

– Apabila adanya pengangkutan di darat, maka sebelum dan sesudah barang dibongkar muat untuk masuk ke kapal.

ICC-B atau Klausa B

Pada klausa ini sendiri, kurang lebih sama seperti halnya pada ICC-C atau Klausa C di dalam asuransinya. Namun pada jenis ICC-B, terdapat beberapa tambahan lainnya yang dilindungi oleh jenis asuransi pengiriman barang tipe ini. Selain itu, perlindungan dari asuransi ini tidak melebihi dari jenis tipe ICC-A atau Klausal A.

Beberapa tambahan perlindungan yang terdapat di dalam jenis asuransi pada tipe ICC-B ini adalah sebagai berikut:

– Gempa bumi, petir, letusan gunung berapi.

– Masuknya air ke dalam peti kemas dan kapal karena bahaya laut.

– Koil barang hilang saat bongkar muat.

ICC-A atau Klausa A

Untuk jenis tipe asuransi pengiriman barang menggunakan ICC-A atau Klausa A, maka perbedaannya pun dapat didapatkan dibandingkan kedua jenis Klausa di dalam tipe asuransi tersebut. Pada jenis asuransi barang tipe Klausa A ini, seluruh barang yang dikirimkan tersebut akan dijamin.

Klausa A memberikan jaminan semua resiko terhadap barang yang akan dikirimkan lewat darat, laut, maupun udara. Selain itu, lingkup jaminannya pun lebih luas dibandingkan dengan tipe Klausa B maupun tipe Klausa C selama tidak tergolong di dalam pengecualian klaim.

Dengan mengetahui berbagai macam jenis-jenis tipe asuransi pengiriman barang yang ada, tentunya Anda bisa memilih jenis asuransi mana yang dapat Anda gunakan untuk proses pengiriman maupun penerimaan barang itu sendiri. Lewat menyesuaikan tipe dan jenis asuransi yang diberikan saat pengiriman barang tersebut, hal itu juga dapat memberikan ada penyesuaian pada seberapa besar budget yang ingin Anda keluarkan pada proses pengiriman tersebut sehingga bisa lebih mengefisienkan budget dari bisnis Anda.

Meskipun memiliki perbedaan dari jenis-jenis perlindungannya, namun asuransi pengiriman barang dianggap penting untuk dimiliki agar Anda bisa mendapatkan jaminan saat menerima barang yang telah Anda pesan dalam keadaan baik dan tidak rusak. Selain itu, dengan adanya jaminan asuransi tersebut juga dapat membuat Anda maupun pihak klien akan tenang terhadap barang yang akan dikirimkan tersebut.

Asuransi Kargo Gratis!

Kargo sendiri bekerjasama dengan berbagai macam perusahaan asuransi besar yang fokus pada barang dengan nilai besar. Produk ini memang diperuntukan untuk pengiriman ekspor dan jiga impor perusahaan logistic.

Kargo sudah bekerjasama dengan berbagai macam perusahaan penyedia asuransi ternama menyediakan layanan asuransi yang terbaik dengan maksimal tanggungan sebesar Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)

Tak hanya itu, penyewaan truk di Kargo pun bisa dilakukan dengan cara yang sangat mudah. Hanya tinggal menggunakan handphone dan masuk ke website Kargo dengan klik link di sini atau mendownload aplikasi Kargo Shipper, Anda sudah bisa dapatkan truk dengan harga yang hemat dan pelayanan memuaskan. Nggak perlu ragu lagi, daftar ke Kargo sekarang yuk!

Konsultasikan kebutuhan muatan kamu bersama kami sekarang!

[INSERT_ELEMENTOR id="14324"]