3 Syarat dan Jenis Kargo Udara yang Perlu Anda Ketahui

12/11/2019

Kargo udara, ketika kita mengirim sebuah https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg dari satu tempat ke tempat lain, pastilah ada regulasi-regulasi yang harus di penuhi sebelum pengiriman terjadi, adapun syarat dan jenis https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg tersebut akan di jelaskan di bawah ini.

Syarat Penerimaan Kargo

Menurut IATA TACT Rules ,Secara umum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menerima https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg, https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg harus masuk ke dalam kategori Ready For Carriage dengan syarat sebagai berikut:

  1. 1. Air Way Bill. Air way billdiisi dengan benar, sesuai dengan aturan TACT Rules.
  2. 2. Documentation. Semua dokumen diperlukan bagi setiap kiriman harus disertai dengan dokumen-dokumen pelengkap lain yang diperlukan.
  3. 3. Marking of paxkage. Semua https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg dari setiap kiriman harus ditandai dengan hal-hal sebagai berikut: Menunjukkan nama Consignee, nama jalan, dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB.
  4. 4. Packing. Isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi.Dangerous goodsharus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation, untuk live animal mengacu pada aturan IATA live animal regulation.
  5. 5. Labelling of package. Label harus benar-benar terlihat dan semua label atau tanda yang sudah lama harus diganti.
  6. 6. Shipper declaration for dangerous goods. Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.
  7. 7. Shipper certification for live animals. Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.

Jenis-jenis Kargo

Berdasarkan penangananya, https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg dibagi ke dalam dua golongan besar, yaitu general cargo dan special cargo. Sementara itu, berdasarkan cara pelayanan dan jenis produknya, https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg dibagi menjadi general cargo, special shipment, dan dangerous cargo products. Adapun macam-macam jenis https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg sebagai berikut:

A. General Cargo 

General Cargo adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak perlu memerlukan penanganan secara khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain: barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian (garmen, tekstil) dan lain-lain.

B. Special Cargo 

Special cargo adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Barang benda atau bahan yang termasuk dalam kategori special cargo adalah :

  1. 1. Live Animal ( AVI ) adalah hewan-hewan hidup yang dikirim melalui pesawat udara seperti anak ayam, kuda, kambing, ikan dll.
  2. 2. Human Remain ( HUM ) adalah mayat manusia. HUM, yang dibagi menjadi dua yaitu:
    – Uncremated in coffin adalah mayat yang masih berbentuk jasad yang diangkut dengan menggunakan peti jenazah.
    – Cremated yaitu jenazah yang sudah berupa abu ( ashes ) dan biasanya dikirim dengan menggunakan kotak guci atau kotak kayu.
  3. 3. Perishable goods ( PER )adalah barang – barang yang mudah sekali rusak, hancur, atau busuk, seperti buahbuahan, sayuran, daging, bunga, ikan dan bibit tanaman.
  4. 4. Valuable goods ( VAL ) adalah barang-barang yang memiliki nilai yang tinggi atau barang-barang berharga seperti emas, intan, berlian, cek, platina, dll.
  5. 5. Strongly smelling goods yaitu barang yang memiliki bau yang sangat menyengat seperti durian, minyak wangi, minyak kayu putih.
  6. 6. Live Human Organ ( LHO ) adalah barang – barang yang berupa organ tubuh manusia yang masih berfungsi seperti bola mata, ginjal, hati.
  7. 7. Diplomatic Pouch (DIP)yaitu barang-barang kiriman diplomatik.

C. Dangerous Goods

Dangerous goods adalah barang-barang kiriman yang berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan,manusia dan keselamatan penerbangan, jenis-jenis dangerous goods antara lain :

  1. 1. Exsplosive goods ( REX ) adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak seperti mesiu, peluru, petasan, kembang api.
  2. 2. Gasses ( RPG ) adalah barang – barang yang mudah menguap seperti Butane, Hydrogen, Propane.
  3. 3. Flammable liquids ( RFL ) adalah barang -barang yang barsifat zat cair dan mudah terbakar seperti certain paints, Alcohols, Varnishes.
  4. 4. Flammable Solids ( RFS ) adalah barang – barang zat padat dan mudah terbakar seperti Matches ( Korek api )
  5. 5. Oxidizing Substances ( ROX ) & Organic peroxide adalah barang – barang yang mudah menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk seperti Calcium chlorate, ammonium nitrate.
  6. 6. Toxic ( RPB ) & Infectious Substances ( RIS ) adalah barang -barang yang mengandung racun seperti sianida, pestisida, virus hidup,bakteri hidup, virus HIV.
  7. 7. Radioactive Material ( RFW ) adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi manusia, hewan dan beberapa jenis https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg.
  8. 8. Corrosives ( RCM ) adalah barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai dan merkuri.
  9. 9. Miscellaneous Dangerous goods ( RMD ) adalah barang-barang lain yang dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan transportasi udara seperti magnet, biang es, kendaraan, kursi roda elektrik dll.

Itulah jenis-jenis https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg yang biasa dikirim, tidak semua barang dapat di perlakukan sama, setiap barang bisa mendapatkan perlakuan khusus untuk menghindari hal-hal yang tidak di-inginkan, maka dari itulah barang-barang tersebut di klasifikasikan untuk memudahkan proses pengiriman barang tersebut.

Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana pengiriman barang dan penyewaan truk terjadi di Kargo Tech. Silahkan lanjutkan dengan membaca artikel berikut: Syarat dan Ketentuan Sewa Truk di Kargo

Konsultasikan kebutuhan muatan kamu bersama kami sekarang!

[INSERT_ELEMENTOR id="14324"]