Syarat dan Ketentuan Asuransi

Dapatkan Perlindungan Ekstra Dengan Asuransi Pertanggungan Kerusakan Kargo!

RISIKO YANG DIJAMIN

1. Asuransi ini menjamin segala risiko terhadap kerugian atas atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan kecuali yang diatur pada Klausul 4, 5, 6 dan 7 di bawah.

2. Asuransi ini menjamin “kerugian umum” dan “biaya penyelamatan”, yang perhitungannya didasarkan atau ditentukan sesuai dengan kontrak pengangkutan dan/atau ketentuan hukum dan praktik yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berkaitan dengan penghindaran kerugian oleh sebab apapun, kecuali yang dikecualikan dalam Klausul 4, 5, 6 an 7 atau dimanapun pada asuransi ini.

3. Asuransi ini diperluas untuk memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak pengangkutan di bawah klausul “Tabrakan Kapal Dimana Keduanya Bersalah” jika kerugian yang terjadi dijamin polis. Dalam hal timbul klaim dari pemilik kapal berdasarkan Klausul tersebut, Tertanggung setuju memberitahu Penanggung yang berhak, atas biayanya sendiri, untuk membela Tertanggung terhadap klaim demikian.

SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN:

PENGECUALIAN

4. Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin:

4.1. kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung

4.2. kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar, atau keausan yang wajar dari obyek yang diasuransikan

4.3. kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkus atau penyiapan obyek yang diasuransikan (untuk keperluan Klausul 4.3 ini, “pembungkus” dianggap termasuk penyusunan di dalam kontainer atau mobil boks tetapi hanya jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum mulai berlakunya asuransi ini atau dilakukan oleh Tertanggung atau pegawainya)

4.4. kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh kerusakan sendiri atau sifat alamiah obyek yang diasuransikan 

4.5. kerugian, kerusakan atau biaya yang secara proksima disebabkan oleh keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang dapat dibayar berdasarkan Klausul 2 di atas)

4.6. kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari insolvensi atau kegagalan keuangan pemilik, pengelola, pencarter atau operator kapal

4.7. kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang apapun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan radioaktif atau bahan radioaktif.

5. 5.1 Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari ketidak-laik lautan kapal atau perahu, ketidak sempurnaan kapal, perahu, alat angkut kontainer atau mobil boks untuk pengangkutan yang aman atas obyek yang diasuransikan, dimana Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laik lautan atau ketidak sempurnaan tersebut, pada saat obyek asuransi dimuat ke dalamnya. 

5.2 Penanggung mengabaikan setiap pelanggaran persyaratan yang tidak tertulis (implied warranty) mengenai kelaik-lautan kapal dan kesempurnaan kapal untuk mengangkut obyek yang diasuransikan ketempat tujuan, kecuali Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laik lautan atau ketidak sempurnaan tersebut. 

6. Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh :

6.1 perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat atau kerusuhan sipil yang timbul daripadanya atau tiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang berperang 

6.2 perampasan, penyitaan, penangkapan, pembatasan kebebasan atau penahanan (kecuali pembajakan) dan akibat daripadanya atau percobaan untuk melakukan hal tersebut

6.3 ranjau, torpedo, bom yang terlantar atau senjata perang lain yang terlantar.

7. Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya

7.1. yang disebabkan oleh para pemogok, para pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang-orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara

7.2. yang timbul dari pemogokan, penghalangan bekerja, gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara

7.3. yang disebabkan oleh teroris atau orang yang bertindak dengan motif politik.

BERLAKUNYA ASURANSI

8. 8.1 Asuransi ini mulai berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada :

8.1.1 saat diserah-terimakan di gudang Penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan di tempat tujuan yang telah disebutkan,

8.1.2 saat di kirim ke gudang atau tempat penyimpanan lain, apakah sebelum atau saat di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan

8.1.2.1 untuk penyimpanan selain jalur perjalanan yang wajar, atau 

8.1.2.2 untuk alokasi atau distribusi, atau

8.1.3 saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, mana yang terlebih dahulu terjadi.

8.2 Jika, setelah dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum berakhirnya asuransi ini, barang diteruskan ke suatu tujuan selain dari yang telah diasuransikan, asuransi ini, dengan tetap tunduk pada ketentuan pengakhiran di atas, tidak akan diperluas selama perjalanan ke tujuan lain tersebut.

8.3 Asuransi ini tetap berlaku (dengan tunduk pada ketentuan pengakhiran tersebut di atas dan yang diatur pada Klausul 9 di bawah) selama terjadi keterlambatan di luar kontrol Tertanggung, setiap penyimpangan jalur, pembongkaran darurat, pengapalan kembali atau pemindahan ke kapal lain dan selama terjadi perubahan perjalanan yang timbul dari pemanfaatan kebebasan yang diberikan kepada pemilik kapal atau pencarter dalam kontrak pengangkutan.

9. Jika terjadi keadaan di luar kontrol Tertanggung baik kontrak pengangkutan diakhiri di suatu pelabuhan atau tempat selain dari tujuan yang telah disebutkan atau pelayaran dihentikan sebelum barang diserah-terimakan sebagaimana diatur pada Klausul 8 di atas, maka asuransi ini juga berakhir kecuali pemberitahuan segera disampaikan kepada Penanggung dan kelanjutan jaminan diminta dimana asuransi tetap berlaku, dengan ketentuan diberlakukan tambahan premi jika diminta oleh Penanggung, baik

9.1 sampai barang dijual dan diserahterimakan di pelabuhan atau tempat tersebut atau, kecuali secara khusus disetujui lain, sampai berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan tiba di pelabuhan atau tempat tersebut, mana yang terlebih dahulu terjadi, atau 

9.2 jika barang diteruskan dalam jangka waktu 60 hari tersebut (atau perpanjangan yang disetujui) ke tujuan yang telah disebutkan atau tujuan lain, sampai berakhir sebagaimana ketentuan pada Klausul 8 di atas.

10. Bilamana, setelah berlakunya asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, jaminan tetap berlaku dengan suatu premi dan dengan syarat yang akan diatur dengan ketentuan pemberitahuan segera telah disampaikan kepada Penanggung.

KLAIM

11. 11.1 Agar dapat memperoleh ganti rugi dalam asuransi ini Tertanggung harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan atas obyek yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.

11.2 Dengan tunduk pada ketentuan 11.1 di atas, Tertanggung berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama jangka waktu dijamin oleh asuransi ini, walaupun kerugian tersebut terjadi sebelum perjanjian asuransi disepakati, kecuali Tertanggung telah mengetahui adanya kerugian tersebut dan Penanggung tidak.

12. Bilamana, sebagai akibat dari risiko yang dijamin asuransi ini, perjalanan yang diasuransikan diakhiri di suatu pelabuhan atau tempat selain dari dimana obyek asuransi dijamin dalam asuransi ini, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung atas setiap biaya tambahan yang layak dan wajar yang timbul dalam pembongkaran penimbunan dan penerusan obyek asuransi ke tujuan yang diasuransikan. 

Klausul 12 ini, yang tidak berlaku pada „kerugian umum“ dan „biaya penyelamatan“, tunduk pada pengecualian Klausul 4, 5, 6 dan 7 di atas, dan tidak termasuk biaya yang timbul dari kesalahan kelalaian insolvensi atau ketidak-mampuan keuangan Tertanggung atau pegawainya.

13. Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif yang dapat dijamin kecuali obyek yang diasuransikan telah diabandon secara wajar baik dengan pertimbangan suatu kerugian total nyata kelihatannya tidak dapat dihindari atau karena biaya penyelamatan, perbaikan dan meneruskan obyek asuransi ke tujuan yang diasuransikan akan melampaui nilainya di tempat tujuan.

14. 14.1 Jika asuransi Kenaikan Harga diminta oleh Tertanggung atas barang yang diasuransikan harga yang disetujui atas barang dianggap dinaikkan ke total harga pertanggungan pada asuransi ini dan semua asuransi Kenaikan Harga yang menjamin kerugian, dan tanggung jawab pada asuransi ini akan sebanding antara harga pertanggungan terhadap total harga pertanggungan tersebut.

Dalam hal terjadi klaim Tertanggung harus menyerahkan kepada Penanggung bukti jumlah yang diasuransikan dari semua asuransi lainnya.

14.2 Bilamana asuransi ini atas ”Kenaikan Harga” klausul berikut berlaku : Harga yang disetujui atas barang dianggap sama dengan jumlah yang dipertanggungkan pada asuransi utama dan semua asuransi ”kenaikan harga” yang menutup kerugian dan yang diminta oleh Tertanggung atas barang, dan tanggung jawab pada asuransi ini akan sebanding antara harga pertanggungan terhadap total harga pertanggungan tersebut.

Dalam hal terjadi klaim Tertanggung harus menyerahkan kepada Penanggung bukti jumlah yang diasuransikan pada semua asuransi lainnya

MANFAAT ASURANSI

15. Asuransi ini tidak dapat dipakai untuk keuntungan pihak pengangkut atau pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab. 

MEMPERKECIL KERUGIAN

16. Merupakan kewajiban Tertanggung dan pegawainya dan agennya dalam hal terjadi kerugian yang dapat dijamin

16.1. mengambil tindakan yang wajar untuk tujuan mencegah atau memperkecil kerugian tersebut, dan

16.2. menjamin bahwa semua hak terhadap pengangkut, pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab atau pihak ketiga lainnya dilindungi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Penanggung akan, sebagai tambahan atas suatu kerugian yang dapat dijamin, memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas biaya yang dikeluarkan secara layak dan wajar untuk memenuhi kewajiban tersebut.

17. Tindakan yang dilakukan oleh Tertanggung atau Penanggung dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memperoleh kembali obyek yang diasuransikan tidak dapat dianggap sebagai suatu penolakan atau penerimaan abandonmen atau hal lain yang merugikan hak masing-masing pihak.

PENCEGAHAN KETERLAMBATAN

18. Merupakan syarat dari asuransi ini bahwa Tertanggung harus bertindak dengan segera dan wajar dalam setiap keadaan yang berada dalam kontrolnya.

HUKUM DAN PRAKTIK

19. Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Indonesia. 

Catatan : Adalah penting bagi Tertanggung, bilamana ia mengetahui hal-hal yang termasuk sebagai “jaminan tetap berlaku” pada asuransi ini, memberikan pemberitahuan segera kepada Penanggung dan hak atas jaminan tersebut tergantung pada pemenuhan kewajiban ini.

----------------------------------

Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen Institute Cargo Clauses CL. 252 berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

LAIN-LAIN:
Kargo tidak menjamin keakuratan, kecukupan atau kelengkapan informasi dan material dalam situs ini dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian dalam informasi dan material. Selain itu, Kargo  dapat, dari waktu ke waktu, dengan perubahan kebijaksanaan mutlak, menghapus atau mengganti material dan informasi yang tersedia di dalamnya.

Tidak ada garansi yang diberikan bahwa akses ke informasi atau materi pada situs ini, atau situs ini secara keseluruhan akan bebas dari kesalahan atau bahwa setiap kekurangan yang teridentifikasi akan diperbaiki; lebih lanjut, tidak ada jaminan yang diberikan bahwa situs ini atau informasi atau materi di dalamnya bebas dari virus atau program berbahaya lainnya, kode, agen, program atau makro yang destruktif.

[INSERT_ELEMENTOR id="14324"]