Mengenal Istilah Kredit Macet dan Cara Menanggulanginya

18/01/2021

Perilaku konsumtif dengan pemakain kartu kredit yang berlebihan masih kerap kali ditemukan di tengah masyarakat. Pembayaran dengan kartu kredit memang memiliki banyak keuntungan, mulai dari discount, cashback, hingga promo menarik tiap bulannya. Akan hal itu, pembayaran dengan menggunakan kartu kredit menjadi keuntungan tersendiri bagi beberapa konsumen. Namun, tanpa disadari pemakaian yang terbilang konsumtif ini mengakibatkan terjadinya kredit macet.

Mungkin masih banyak yang belum paham tentang kredit macet dan kerugian yang bisa didapat dari kredit macet ini. Berikut ini pengertian kredit macet, jenis-jenis kredit macet, dan cara menanggulangi kredit macet.

Baca Juga: Pinjaman Online OJK Penting ini alasannya.

Pengertian Kredit Macet

Kredit Macet

Kredit macet adalah suatu keadaan dimana debitur baik perorangan atau perusahaan tidak mampu membayar kredit bank tepat pada waktunya. Biasanya kredit masuk dalam kategori “nunggak” terhitung lebih dari 180 hari atau sekitar 3 bulan. Cicilan yang tidak bisa dibayarkan tepat waktu akan menjadi bumerang tersendiri bagi debitur (pelaku kredit). Hal ini bermasalah karena hidup pun tidak akan tenang karena kamu akan segera dikejar-kejar bank untuk melunasi hutang yang sudah kamu pinjam. Di dunia perbankan sendiri kredit macet juga dikenal dengan Non Performing Loan (NPL).

NPL adalah salah satu indikator kesehatan aset suatu bank, jika indikator tersebut mendeteksi NPL dalam suatu bank tinggi, maka bank tersebut memiliki masalah modal yang di bawah rata-rata. Hal ini bisa terjadi jika para debitur kesulitan dalam mengembalikan pinjamannya. NPL yang tinggi juga akan menyebabkan menurunnya laba yang akan diterima oleh bank, namun keadaan ini tidak menjadi masalah serius bagi pihak bank jika hanya satu atau dua debitur saja yang kesulitan dalam mengembalikan pinjamannya.

Pada dasarnya tentu bank sendiri menghindari masalah kredit macet yang terjadi pada nasabahnya, karena hal itu dapat mengganggu kinerja dan menambah beban dari bank tersebut. Secara umum, bank sendiri menggolongkan kredit macet ke dalam tiga kelompok, yaitu:

  • Kredit kurang lancar
  • Kredit macet
  • Kredit diragukan.

Tentunya ada satu dua hal yang menyebabkan terjadinya kredit macet, diantaranya dari internal (pihak bank) dan juga eksternal (dari pihak debitur). Namun, permasalahan yang muncul biasanya dari nasabah itu sendiri yang membayar tidak tepat waktu. Nah, jika sudah begini kamu kedepannya akan mengalami kesulitan berurusan dengan bank. Berikut ini dampak negatif jika kamu sudah mengalami kredit macet.

Dampak Dari Kredit Macet Bagi Nasabah

Kira-kira apa saja sih dampak yang akan diterima oleh debitur setelah mengalami kredit macet?

Kredit macet

1. Sulit Mendapatkan Pinjaman

Pada saat kamu melakukan pinjaman di bank lain tentunya pihak bank akan segera mengecek riwayat kamu dalam bertransaksi di bank sebelumnya. Jika dalam riwayat nasabah sempat telat dalam membayar kredit, tentunya pihak bank akan memikirkan ulang untuk meminjamkan pinjamannya.

2. Sulit Mengajukan KPR

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) saat ini sedang banyak digunakan oleh kaum milenial dalam membeli rumah. Program ini memberikan skema pembiayaan secara berkala sampai waktu yang ditentukan sampai dengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti. Nah, jika kamu mempunyai riwayat permasalahan kredit tentunya kamu tidak akan lolos BI checking, dan akan kesulitan dalam membeli rumah.

3. Bunga yang Tinggi

Jika kamu berusaha dalam interview pada saat pengajuan kredit, kemungkinan kamu bisa diterima saat kembali tapi kamu biasanya dikenakan suku bunga dengan nilai yang sangat tinggi. Namun, sebaliknya jika kamu memiliki riwayat yang bagus, tentunya bank akan memberikan suku bunga yang bernilai rendah.

Baca Juga: Pentingkah Mempunyai Asuransi Pengiriman Barang?

Syarat Mekanisme Bunga yang Dikenakan

Pada umumnya bank sendiri telah menjelaskan secara detail tentang suku bunga yang telah ditentukan, namun masih banyak yang mengabaikannya karena dokumen yang cukup tebal dan susah dimengerti. Bank akan mengenakan bunga kartu kredit apabila debitur melakukan hal berikut:

  • Transaksi penarikan uang tunai.
  • Tidak melakukan pembayaran secara tepat waktu.
  • Pembayaran yang tidak penuh.
  • Pembayaran melampaui tanggal jatuh tempo.

Hal-hal di atas ini memang terlihat sepele, namun berat untuk dihindari. Semakin sering kamu melakukan hal-hal di atas, semakin tinggi pula tunggakan yang akan kamu hadapi. 

Cara Mengatasi Kredit Macet

Jika semuanya sudah terjadi hal yang harus kamu lakukan adalah tenang dan bersikap kooperatif dengan pihak bank. Bank akan memberikan solusi keberlanjutan dari masalah kamu saat ini. Menghindari pihak bank malah akan menambah masalah dan memperburuk situasi kamu.

Dengan inisiatif yang baik kamu juga bisa langsung mengunjungi bank dengan mengungkapkan kondisi kamu dengan jujur serta jelaskan juga alasannya kenapa bisa di situasi saat ini. Setelah itu mintalah kerja sama dengan pihak bank agar dicarikan solusi permasalahan kredit kamu. Nah biasanya pihak bank akan melakukan restruksturisasi dalam memecahkan masalah kredit macet, berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Pendanaan Untuk Bisnis di Era Pandemi

1. Penjadwalan kembali (rescheduling)

Perpanjangan tenor pinjaman atau perpanjangan waktu pembayaran adalah cara utama agar debitur dapat membayarkan cicilannya kembali. Cara ini juga tentu disesuaikan dengan pinjaman debitur dan kemampuan membayar debitur, sehingga cicilan pembayaran akan kembali ringan.

2. Persyaratan Kembali (Restructuring)

Restructuring atau mengubah syarat-syarat peminjaman adalah opsi cara menanggulangi kredit macet selanjutnya. Dengan perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu yang diperpanjang, dan persyaratan lainnya diharapkan menjadi solusi baru untuk debitur dapat melunasi tunggakannya. 

Contoh: Ketika kamu memiliki usaha dan meminjam pada bank, ternyata di tengah jalan usaha kamu tersandung masalah dan kesulitan untuk membayar. Pada akhirnya kamu terkena kredit macet, pihak bank akan menawarkan pinjaman baru dengan harapan usaha kamu bisa kembali berkembang dan memulai cicilan baru.

3. Penataan Kembali (Reconditioning)

Pada tahap ini pihak bank mengupayakan debitur agar dapat membayarkan tanggung jawab utamanya, yaitu pinjaman utama. Caranya dengan menurunkan bunga bank, hingga melepas kewajiban membayar bunga bank kepada debitur. Selain itu pihak bank juga bisa menambah fasilitas kredit, mengonversi tunggakan menjadi pokok kredit baru, hingga penjadwalan dan persyaratan kembali.

Setelah melakukan 3 tahap solusi yang diberikan oleh bank nama debitur biasanya akan langsung tercatat pada sistem informasi (SID) Bank Indonesia, sehingga kemungkinan kamu akan sulit melakukan pinjaman, kredit atau transaksi terkait dengan seluruh bank di kemudian hari. Melihat dampaknya yang cukup besar karena itu sebaiknya kamu menghindari kredit macet dengan perilaku yang dewasa dan tidak konsumtif.

Tertarik mencoba untuk melakukan pinjaman online tapi belum bermitra? Segera download Aplikasi Kargo Vendor sekarang juga, selesaikan prosesnya yang mudah dan temukan ribuan muatan untuk diantarkan. Atau kamu sudah bermitra dengan Kargo tapi belum sempat mencobanya? Segera daftarkan diri di web Kargo sekarang.

Nggak perlu ribet memikirkan syarat dan ketentuan untuk mengajukan proses dana cepat di Kargo. Cobalah untuk daftarkan diri segera dalam pengajuan program “Pencairan Dana Cepat” sekarang juga. Setelah mengirimkan formulir kamu bisa langsung dibantu oleh tim Kargo dalam menentukan opsi pendanaan cepat.

Bekerjasama bersama Kargo, tentu saja akan memudahkan kamu untuk mencairkan dana  yang dibutuhkan dan menghemat banyak waktu. Tunggu apalagi? Yuk bergabung sekarang! Mengelola bisnis dan menjemput rezeki jadi jauh lebih mudah bersama Kargo.

Tertarik untuk mendapat pembayaran cepat?

[INSERT_ELEMENTOR id="14324"]